Praktisi Hukum Dukung Pemkab Nagan Raya Ambil Alih 1.600 Hektare Lahan Eks HGU PT USJ
.jpg)
Praktisi Hukum, ADV Teuku Ridwan, S.H.
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya untuk mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum setempat. Lahan seluas kurang lebih 1.600 hektare yang berlokasi di Kecamatan Suka Makmue dan wilayah Seunagan tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kepentingan publik.
Praktisi Hukum Nagan Raya, ADV Teuku Ridwan, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah proaktif Bupati Nagan Raya, Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H., yang langsung menemui kementerian terkait di Jakarta demi memperjuangkan legalitas lahan tersebut.
"Kita sangat mendukung apa yang sedang diupayakan oleh Bupati T.R. Keumangan menjumpai kementerian terkait di Jakarta. Hal ini penting dalam rangka mengambil alih lahan eks HGU PT USJ supaya ada kepastian hukum untuk penggunaan tanah tersebut," ujar Teuku Ridwan, Selasa (16/6/2026).
Soroti Isu Mafia Tanah dan Tukar Guling
Lebih lanjut, Teuku Ridwan mengungkapkan adanya isu krusial yang melatari urgensi pengambilalihan lahan ini. Menurut informasi yang diterimanya, di atas lahan eks HGU tersebut diduga telah terbit sertifikat atas nama oknum tertentu. Selain itu, beredar isu adanya praktik tukar guling ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus ini bahkan sempat masuk dalam ranah hukum. Sejak Desember 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Suka Makmue diketahui sudah pernah menangani kasus dugaan mafia tanah dengan objek lahan eks HGU PT USJ tersebut.
"Menurut hemat kami, daripada mafia tanah yang bermain, jauh lebih efektif jika Pemkab Nagan Raya mengambil alih lahan tersebut untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Langkah Strategis Bupati di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Bupati Nagan Raya Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (15/6/2026), guna membahas percepatan penyelesaian serta pemanfaatan tanah bekas HGU PT USJ di Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati Nagan Raya turut didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, serta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh.
"Semoga saja keinginan Pemkab Nagan Raya mengambil alih eks lahan HGU dapat secepat mungkin terlaksanakan," pungkas Teuku Ridwan.
Reporter: Sofyan
Posting Komentar