Pembentukan Panitia BPD Mekarasih 2026–2034: Warga Diajak Berpartisipasi Aktif
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pemerintah Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarasih pada Jumat (19/6/2026) ini bertujuan untuk menjamin proses regenerasi lembaga desa berjalan demokratis.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Sekretaris Camat (Sekcam) Banyusari, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Mekarasih Yasser Arafat, perwakilan Koramil Jatisari, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, jajaran Ketua RT/RW, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Sekcam Banyusari menekankan bahwa pembentukan panitia ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Panitia yang terbentuk nantinya memiliki tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan secara profesional dan terbuka. Kita berharap proses ini menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu mewakili aspirasi masyarakat Desa Mekarasih," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi jalannya musyawarah yang berlangsung tertib dan kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif demi kemajuan tata kelola pemerintahan desa.
Syarat Calon Anggota BPD
Pada kesempatan yang sama, Pjs Kades Mekarasih, Yasser Arafat, memaparkan sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota BPD periode mendatang. Persyaratan tersebut meliputi:
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI
• Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah
• Berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
• Berdomisili resmi di wilayah Desa Mekarasih
• Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
• Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dan Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan Selanjutnya
Melalui forum yang mengedepankan mufakat tersebut, peserta rapat berhasil menyepakati struktur Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mekarasih Periode 2026–2034.
Tim yang telah disumpah ini akan segera melaksanakan tugasnya berdasarkan lini masa yang ditetapkan, mulai dari tahapan sosialisasi, penjaringan bakal calon, verifikasi berkas persyaratan, hingga proses penetapan anggota BPD terpilih.
Secara keseluruhan, Musdes berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Mekarasih berharap, kepanitiaan yang baru terbentuk ini mampu melahirkan wakil rakyat tingkat desa yang amanah, aspiratif, serta siap bersinergi dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga.
• Red
.jpg)
Posting Komentar