Sering Padamkan Listrik di Karawang, LPKSM LINKAR Sebut PLN Rugikan Konsumen
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Intensitas pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi ini dinilai sangat merugikan warga, terutama dalam menjalankan aktivitas perekonomian mereka.
Menanggapi fenomena tersebut, Aktivis Perlindungan Konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) selaku penyedia layanan tunggal telah gagal memenuhi hak-hak konsumennya.
“Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha,” ujar Mustapid kepada awak media.
Posisi Konsumen Dinilai Lemah
Mustapid menyayangkan posisi masyarakat yang selalu berada di pihak yang lemah dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban ini. Menurutnya, meskipun warga telah taat memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik secara rutin, PLN dianggap tidak konsisten dalam memberikan pelayanan yang optimal.
“Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering diabaikan,” kata Mustapid menambahkan.
Aturan Kompensasi dan Hak Pelanggan
Lebih lanjut, Mustapid menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan layanan yang melebihi standar mutu yang telah ditetapkan. Indikator standar mutu tersebut meliputi lamanya durasi pemadaman serta frekuensi gangguan yang terjadi.
Bentuk kompensasi yang menjadi hak pelanggan adalah sebagai berikut:
• Pengurangan Tagihan: Berupa pemotongan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan pada tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
• Indikator Lain: Kompensasi juga wajib diberikan atas kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening, hingga keterlambatan pelayanan sambungan baru.
Batasan Kewajiban PLN dan Hak Ganti Rugi
Kendati demikian, regulasi juga mengatur bahwa PLN dapat dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi tersebut. Hal ini berlaku apabila pemadaman terjadi akibat adanya pemeliharaan terencana, gangguan di luar kendali (force majeure), kondisi darurat yang membahayakan keselamatan, atau untuk kepentingan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemadaman terencana, PLN diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemutusan aliran listrik dilakukan.
Di akhir pernyataannya, Mustapid menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi apabila terbukti pemadaman dipicu oleh kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyedia listrik.
“Jika terbukti ada kelalaian, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LPKSM LINKAR pun mendesak PT PLN (Persero) untuk segera melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh ke depan, agar masyarakat di Kabupaten Karawang tidak terus-menerus dirugikan oleh pemadaman listrik yang berulang.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar