Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Sering Padamkan Listrik di Karawang, LPKSM LINKAR Sebut PLN Rugikan Konsumen
Ragam

Sering Padamkan Listrik di Karawang, LPKSM LINKAR Sebut PLN Rugikan Konsumen

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
19 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Intensitas pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi ini dinilai sangat merugikan warga, terutama dalam menjalankan aktivitas perekonomian mereka.

Menanggapi fenomena tersebut, Aktivis Perlindungan Konsumen dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Mustapid, menilai PT PLN (Persero) selaku penyedia layanan tunggal telah gagal memenuhi hak-hak konsumennya.

“Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha,” ujar Mustapid kepada awak media.

Posisi Konsumen Dinilai Lemah

Mustapid menyayangkan posisi masyarakat yang selalu berada di pihak yang lemah dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban ini. Menurutnya, meskipun warga telah taat memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik secara rutin, PLN dianggap tidak konsisten dalam memberikan pelayanan yang optimal.

“Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering diabaikan,” kata Mustapid menambahkan.

Aturan Kompensasi dan Hak Pelanggan

Lebih lanjut, Mustapid menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan layanan yang melebihi standar mutu yang telah ditetapkan. Indikator standar mutu tersebut meliputi lamanya durasi pemadaman serta frekuensi gangguan yang terjadi.

Bentuk kompensasi yang menjadi hak pelanggan adalah sebagai berikut:

• Pengurangan Tagihan: Berupa pemotongan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan pada tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

• Indikator Lain: Kompensasi juga wajib diberikan atas kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening, hingga keterlambatan pelayanan sambungan baru.

Batasan Kewajiban PLN dan Hak Ganti Rugi

Kendati demikian, regulasi juga mengatur bahwa PLN dapat dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi tersebut. Hal ini berlaku apabila pemadaman terjadi akibat adanya pemeliharaan terencana, gangguan di luar kendali (force majeure), kondisi darurat yang membahayakan keselamatan, atau untuk kepentingan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemadaman terencana, PLN diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemutusan aliran listrik dilakukan.

Di akhir pernyataannya, Mustapid menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi apabila terbukti pemadaman dipicu oleh kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyedia listrik.

“Jika terbukti ada kelalaian, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LPKSM LINKAR pun mendesak PT PLN (Persero) untuk segera melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh ke depan, agar masyarakat di Kabupaten Karawang tidak terus-menerus dirugikan oleh pemadaman listrik yang berulang.


• Pri

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dituding Miring, Kepala Dishub Karawang Gandeng Kuasa Hukum dan Pertimbangkan Lapor Balik

MEDIA EKSPRESI- 18.01.00 0
Dituding Miring, Kepala Dishub Karawang Gandeng Kuasa Hukum dan Pertimbangkan Lapor Balik
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana , akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan miring yang dia…

Most Popular

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

23.21.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

23.21.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi