Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Aktivis Islam Karawang Laporkan Abu Janda ke Polisi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Sejumlah aktivis Islam yang tergabung dalam aliansi masyarakat Muslim Kabupaten Karawang resmi melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Abu Janda dalam sebuah video viral yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta penodaan agama.
Aduan masyarakat tersebut secara resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LAPDU/577/I/2026/Reskrim.
Kronologi dan Poin Keberatan Pelapor
Perwakilan pelapor menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah mereka mendapati sebuah unggahan video di platform TikTok melalui akun Narasi Plus pada Senin (25/5/2026). Dalam rekaman tersebut, Abu Janda tengah berbicara dalam sebuah forum di salah satu gereja di Amerika Serikat.
Dalam narasinya, Abu Janda menyoroti tingginya angka kasus intoleransi di wilayah Indonesia bagian barat, meliputi: Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Barat, Riau dan Sumatra Utara.
Ia juga menyebut umat Islam di wilayah-wilayah tersebut cenderung memiliki pemikiran yang lebih keras dan fanatik. Tensi keberatan pelapor memuncak pada potongan kalimat Abu Janda yang menyandingkan suku kata "bar" pada nama provinsi dengan perilaku masyarakatnya.
“Yang satu di Jabar (Jawa Barat) dan yang satu di Sumbar (Sumatra Barat), saya enggak tahu nih yang ada bar-barnya. Saya juga aneh gitu, yang ada bar-barnya banyak orang berperilaku bar-bar,” ujar Abu Janda dalam potongan video yang kini tengah menyebar luas di lini masa.
Dinilai Memecah Belah dan Mendiskreditkan Umat
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya menyudutkan ajaran agama, tetapi juga melukai sosiokultural masyarakat Muslim di Jawa Barat dan Sumatra Barat.
"Kami menilai pernyataan tersebut secara terang-terangan mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam. Ini bukan sekadar persoalan ketersinggungan, melainkan ada potensi pecah belah antar-masyarakat yang ditimbulkan dari narasi stereotip seperti itu," ujar salah satu perwakilan aktivis saat ditemui di Mapolres Karawang.
Melalui laporan ini, para aktivis mendesak penyidik Satreskrim Polres Karawang untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti perkara ini secara transparan, demi menjaga kondusivitas serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Karawang dan Permadi Arya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses penanganan laporan pengaduan tersebut.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar