Pemerintah Kabupaten Karawang Alokasikan Rp 5,5 Miliar untuk Rekonstruksi Jalan Gembongan - Muarabaru
![]() |
| Foto papan informasi |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memulai proyek rekonstruksi Jalan Gembongan - Muarabaru yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Wetan. Proyek infrastruktur ini menelan anggaran sebesar Rp 5.557.497.710,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pengerjaan jalan ini dibagi ke dalam enam segmen dengan rincian spesifikasi teknis panjang dan lebar yang bervariasi, guna menyesuaikan kebutuhan geometris jalur di lapangan:
• Segmen 1: Panjang 494,00 M' ; Lebar 4,00 M'
• Segmen 2: Panjang 62,00 M' ; Lebar 4,50 M'
• Segmen 3: Panjang 1.016,00 M' ; Lebar 5,00 M'
• Segmen 4: Panjang 824,00 M' ; Lebar 0,50 M'
• Segmen 5: Panjang 539,00 M' ; Lebar 1,00 M'
• Segmen 6: Panjang 89,00 M' ; Lebar 1,50 M'
Pelaksanaan proyek ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mendongkrak konektivitas antar wilayah serta memperlancar urat nadi perekonomian masyarakat di kawasan pesisir Karawang.
Secara administratif, pengerjaan proyek telah mengantongi legalitas resmi dengan Nomor Kontrak: 027.2/08/JLN/2026 terhitung sejak tanggal 26 Mei 2026. Dinas PUPR Karawang memercayakan pengerjaan fisik ini kepada CV. AZZA, sebuah perusahaan kontraktor lokal yang beralamat di Rengas Condong, RT. 003 RW. 002, Adiarsa Barat, Karawang Barat.
Dimulainya proyek rekonstruksi ini disambut positif oleh masyarakat setempat yang sudah lama mendambakan akses jalan yang mumpuni.
"Kami sangat bersyukur akhirnya jalan Gembongan - Muarabaru ini diperbaiki secara menyeluruh. Selama ini, jalur ini merupakan akses utama warga untuk mengangkut hasil bumi dan mobilitas sehari-hari. Sebagai warga yang taat pajak, tentu kami berharap kualitas jalannya nanti benar-benar kokoh dan pihak kontraktor bisa bekerja tepat waktu sesuai target 165 hari kalender," ujar Mulyana, salah seorang warga Kecamatan Cilamaya Wetan saat ditemui di lokasi, Senin (8/6).
Pihak kontraktor memang diberikan tenggat waktu selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender untuk merampungkan seluruh proses rekonstruksi jalan tersebut. Selama masa pengerjaan berjalan, masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk berhati-hati saat melintasi jalur Gembongan - Muarabaru dan memaklumi potensi gangguan arus lalu lintas yang mungkin terjadi demi kelancaran pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari CV. AZZA belum bisa dikonfirmasi terkait kesiapan teknis ataupun rencana rekayasa lalu lintas selama proses pengerjaan fisik berlangsung di lapangan.
Pemerintah Daerah juga menyematkan pesan apresiasi di akhir papan proyek, mengingatkan warga bahwa realisasi pembangunan infrastruktur ini sejatinya terselenggara atas partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar