Kasus Dugaan Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Cabangbungin
BEKASI, MediaEkspresi.id — Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial (I) yang terjadi di Kampung Wangkal, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Padahal, laporan resmi terkait peristiwa tersebut telah dilayangkan hampir genap satu bulan yang lalu.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/2026/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Mei 2026.
Namun, hingga memasuki hari ke-29 sejak laporan tersebut resmi dibuat, korban beserta keluarganya mengaku belum memperoleh kejelasan maupun perkembangan signifikan mengenai penanganan perkara yang menimpa mereka.
Penjelasan Penyidik Dinilai Belum Jelas
Demi mendapatkan titik terang, kuasa hukum korban mendatangi Polsek Cabangbungin pada Rabu (3/6/2026) lalu untuk mempertanyakan progres proses penyidikan. Kendati demikian, penjelasan yang diberikan oleh pihak penyidik—yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin—dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, Anton selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai adanya laporan balik. Pihak keluarga terlapor diduga kuat telah membuat laporan terhadap korban dengan jeratan pasal yang serupa.
Kondisi saling lapor ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat korban yang pertama kali melaporkan insiden pengeroyokan justru kini turut dilaporkan balik.
Desak Penegakan Hukum yang Objektif
Kuasa hukum korban, Anton Muhamad Maulana, S.H., menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni tindak pidana yang harus diusut secara tuntas, objektif, dan profesional tanpa adanya diskriminasi.
"Kami meminta kepada Polsek Cabangbungin untuk segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Perkara ini merupakan pidana murni yang harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Anton saat dimintai keterangan pada Jumat (5/6/2026).
Anton menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, terutama dalam hal mendapatkan perlindungan.
"Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Lambatnya penanganan kasus ini memunculkan keraguan publik terkait objektivitas arah penanganan perkara. Kuasa hukum mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan maupun perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.
Berdasarkan fakta-fakta yang dilaporkan, tindakan yang dilakukan oleh para terlapor disinyalir tidak terjadi secara spontan. Terdapat indikasi unsur kesengajaan yang kuat, yang tercermin dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap diri korban.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum berharap Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, hingga Polda Metro Jaya memberikan atensi serta perhatian serius demi tegaknya keadilan bagi korban.
Menutup keterangannya, Anton mengutip adagium hukum terkenal: Salus Populi Suprema Lex yang berarti "Keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi." Menurutnya, masyarakat berhak atas perlindungan hukum yang adil, cepat, dan transparan. Ketika sebuah laporan pidana mandek tanpa progres yang jelas selama berminggu-minggu, wajar jika publik mempertanyakan kredibilitas proses penegakan hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan, pihak Polsek Cabangbungin masih belum memberikan keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar