AMKI Karawang Pertanyakan Konsistensi Pemprov Jabar Tangani Masalah Tambang dan Truk ODOL
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menyoroti penanganan permasalahan aktivitas pertambangan dan operasional truk over dimension overload (ODOL) di wilayah Karawang Selatan. Ia mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menuntaskan persoalan yang telah bertahun-tahun meresahkan masyarakat tersebut.
Endang menilai, selama ini publik melihat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kerap menunjukkan ketegasan terhadap persoalan lingkungan dan pertambangan di berbagai daerah. Namun, menurutnya, ketegasan serupa belum terlihat diterapkan secara nyata terhadap problematika di Karawang Selatan.
"Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ketika di daerah lain pemerintah terlihat cepat dan tegas, mengapa terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Karawang Selatan responsnya justru belum memberikan kepastian? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam," ujar Endang, Selasa (30/6/2026).
Ia menekankan bahwa kritik tersebut ditujukan bukan kepada sosok gubernur secara pribadi, melainkan pada kebijakan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas masalah menahun di wilayah tersebut.
Salah satu dampak nyata yang disoroti adalah kerusakan ruas Jalan Badami–Pangkalan akibat mobilitas kendaraan bertonase besar. Selain itu, Endang mendesak agar pemerintah lebih transparan dan tegas terkait aktivitas pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.
"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ada ukuran yang berbeda dalam penegakan aturan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, bukan dari ketegasan yang hanya terlihat pada kasus tertentu," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Endang turut menyinggung dokumen hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada September 2025. Saat itu, terdapat surat dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jembatan penghubung Karawang–Bekasi.
Selain itu, dokumen dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat saat itu juga menyebutkan belum adanya penerbitan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan perusahaan tersebut di Kabupaten Karawang.
Menurut Endang, dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk memaparkan langkah konkret kepada masyarakat terkait tindak lanjut penanganan masalah.
"Kalau seluruh persoalan itu sudah pernah menjadi perhatian pemerintah, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan," tegasnya.
Sebagai organisasi profesi, AMKI Karawang menyatakan memiliki kepentingan agar setiap isu yang menyangkut kepentingan publik dapat memperoleh penjelasan utuh serta penyelesaian yang jelas.
"Media mencatat persoalan ini sudah bertahun-tahun menjadi pemberitaan. Yang ditunggu publik bukan narasi, melainkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai kritik yang disampaikan oleh Ketua AMKI Kabupaten Karawang tersebut.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar