Aktivitas Pengerukan Aset Negara di Karawang Disorot, Publik Tuntut Transparansi PJT II
.jpg)
Papan peringatan dilokasi kegiatan pengerukan tanggul
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Aktivitas pengerukan tanggul saluran Tarum milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang berlokasi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek pengerukan dengan kedalaman bervariasi antara 1 hingga 3 meter tersebut memicu spekulasi publik terkait dugaan praktik komersialisasi tanah hasil galian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan dilakukan secara masif di area yang merupakan aset negara. Masyarakat setempat mulai mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama mengenai dasar perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah hasil galian yang diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
![]() |
| Aktivitas kegiatan pengerukan dilokasi PJT ll |
Padahal, di lokasi terpampang jelas papan peringatan yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik atau dalam pengelolaan PJT II. Papan tersebut juga secara eksplisit mencantumkan ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin, merujuk pada:
• Pasal 167 ayat (1) KUHP: ancaman kurungan 9 bulan.
• Pasal 389 KUHP: ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
• Pasal 551 KUHP: ancaman sanksi denda.
Kantor Pengelola Kosong
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim jurnalis ke Kantor Sub Seksi I B TT 1-15c Saluran Tarum Timur di wilayah Tamelang, Purwasari, Karawang, pada Senin (29/6/2026), tidak membuahkan hasil. Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun pejabat maupun staf yang dapat dimintai keterangan.
Pekerja proyek renovasi kantor yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pegawai maupun pejabat terkait. Kosongnya kantor pengelola di tengah berlangsungnya aktivitas pengerukan aset negara di lapangan semakin menambah tanda tanya besar bagi warga sekitar.
Tuntutan Klarifikasi Publik
Menanggapi fenomena ini, masyarakat mendesak pihak PJT II untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi sangat diharapkan terkait status perizinan, volume tanah yang dikeruk, serta distribusi hasil galian tersebut.
"Masyarakat berhak tahu apakah ini proyek resmi atau ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Jika benar ada praktik jual beli tanah aset negara, maka pihak berwenang harus menindak tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Jasa Tirta II belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut. Tim jurnalis masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.
• Pri

Posting Komentar