Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, Oknum Pejabat Desa Sumurgede Terancam Pidana
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, bernama Komar, melaporkan oknum Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sumurgede berinisial K ke Polres Karawang atas kerugian materiel sebesar Rp107 juta.
Laporan polisi ini dipicu oleh kegagalan terlapor dalam memenuhi janji pengurusan dokumen Akta Jual Beli (AJB) atas lahan seluas dua hektare yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun tanpa kepastian.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat korban berencana mengurus legalitas lahan seluas dua hektare yang berlokasi di wilayah Desa Sumurgede. Mengingat letak objek tanah tersebut, korban memercayakan pengurusan dokumen kepada oknum K, yang secara jabatan memiliki akses administrasi di desa setempat.
Oknum K menjanjikan proses penyelesaian AJB secara cepat. Namun, dalam perjalanannya, terlapor berulang kali meminta dana dengan dalih: Biaya administrasi desa, Retribusi perizinan dan Biaya operasional di instansi terkait.
Secara bertahap, korban telah menyerahkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp107.000.000.
Dua Tahun Tanpa Kejelasan
Meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi, dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit. Hingga memasuki tahun 2026, korban tidak mendapatkan progres signifikan. Setiap kali dikonfirmasi, oknum K diduga memberikan alasan yang berbelit-belit dan cenderung menghindar dari tanggung jawab.
"Kami merasa dikhianati oleh kepercayaan yang kami berikan kepada aparat desa. Uang sudah masuk seratus juta lebih, tapi surat tidak ada, orangnya pun sekarang sulit dihubungi," ungkap pihak korban dalam keterangannya.
Langkah Hukum dan Konfirmasi
Karena tidak ada iktikad baik, Komar akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia telah menyerahkan sejumlah bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Polres Karawang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian dilaporkan telah menerima aduan tersebut dan sedang melakukan tahap penyelidikan awal serta pengumpulan keterangan saksi-saksi.
Di sisi lain, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum K melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau memilih bungkam terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Karawang agar lebih waspada dalam pengurusan dokumen pertanahan. Warga diimbau untuk selalu melakukan transaksi melalui loket resmi atau didampingi oleh pejabat pembuat akta tanah yang sah guna menghindari praktik pungli maupun penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
• Red
Posting Komentar