AWPI Purwakarta Soroti Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Senilai Rp2,9 Miliar di Desa Linggarsari

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Purwakarta, Ramaldi
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta tersebut dinilai memiliki anggaran yang tidak wajar dibandingkan dengan volume pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek, pembangunan jalan sepanjang 1.540 meter dengan lebar variatif antara 1 hingga 3 meter tersebut menelan anggaran fantastis mencapai Rp2,9 miliar. Dengan masa pengerjaan selama 45 hari kalender, estimasi biaya per meter lari proyek ini mencapai lebih dari Rp1,8 juta.
Dugaan Mark-up dan Desakan Transparansi
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, menyatakan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penentuan nilai proyek tersebut. Ia mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat.
"Anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk jalan lingkungan sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar yang sangat terbatas ini sangat mencolok. Kami mendorong Dinas Perkim untuk membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada publik agar jelas spesifikasi apa yang digunakan hingga biayanya setinggi itu," ujar Ramaldi saat memberikan keterangan, Kamis (07/05/2026).
Ramaldi menambahkan bahwa asas efisiensi anggaran negara harus dikedepankan. Menurutnya, besaran dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di titik lain jika dikelola dengan perhitungan yang lebih rasional.
Mendorong Audit dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Lebih lanjut, AWPI meminta instansi pengawas seperti Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik mark-up atau penyalahgunaan wewenang.
"Jangan sampai alasan kualitas atau spesifikasi tinggi hanya dijadikan tameng untuk pemborosan anggaran. Kami meminta APH tidak tinggal diam dan segera meninjau langsung kesesuaian fisik di lapangan dengan nilai kontrak yang ada," tegasnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran komunikasi resmi maupun kunjungan ke kantor dinas terkait belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah terkait pengelolaan dana publik tersebut guna memastikan pembangunan di Kabupaten Purwakarta berjalan dengan akuntabel dan tepat sasaran.
Reporter: AS/Tim
Posting Komentar