Optimalkan Lahan Eks HGU PT USJ, Pemkab Nagan Raya Percepat Penataan Tanah Objek Reforma Agraria
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna membahas penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Nagan Raya pada Selasa (5/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH., M.H., bertujuan untuk mencari solusi hukum dan administratif atas lahan seluas 1.418,5 hektare yang kini berstatus tanah negara. Lahan tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kecamatan Tadu Raya, Suka Makmue, dan Seunagan.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Pencegahan Konflik
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya percepatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN pusat. Ia menyatakan bahwa penataan ini nantinya akan menjadi wewenang penuh Pemerintah Daerah demi kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., yang memberikan catatan khusus mengenai aspek keamanan dan ketertiban.
"Masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam penguasaan lahan. Hal ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial atau sengketa lahan di masa mendatang," tegas AKBP Benny Bathara.
Senada dengan Kapolres, Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H., menyoroti status status quo lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Ia mendesak adanya pendataan yang valid terhadap warga yang saat ini menguasai lahan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
Mekanisme Reforma Agraria (TORA)
Kepala BPN Nagan Raya, Shafwan, S.H., menjelaskan bahwa proses redistribusi lahan ini akan mengacu pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebagai tindak lanjut, pihak BPN bersama Pemda dijadwalkan akan segera melakukan audiensi dan presentasi di Kementerian ATR/BPN.
Poin-Poin Utama Hasil Koordinasi:
• Verifikasi Lapangan: Pemda akan melakukan pendataan menyeluruh guna memastikan data penguasaan lahan akurat.
• Transparansi: Data penerima manfaat harus dibuka secara transparan guna menghindari praktik spekulan.
• Pengawasan Ketat: Pihak berwajib akan memantau kondisi lapangan selama masa transisi penataan.
Daftar Hadir Utama
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi teknis, di antaranya: Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, Perwakilan Dandim 0116/NR, Anggota DPRK Nagan Raya dan Jajaran dinas terkait di lingkungan Pemkab Nagan Raya.
Dengan adanya langkah koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap lahan eks HGU PT USJ dapat segera memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat dan berkontribusi pada pertumbuhan wilayah secara berkelanjutan.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar