Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Karawang Mencuat, Inisial T Sebut Kasus Sudah Ditangani Irjen
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Skandal ini mencuat setelah adanya pengakuan dari mantan pejabat internal yang mengungkap adanya aliran dana dalam proses rotasi jabatan pada tahun 2023 silam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tidak terpuji ini diduga melibatkan transaksi uang berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk mengamankan posisi tertentu. Salah satu nama yang muncul dalam pusaran kasus ini adalah seorang pejabat berinisial T, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah.
T diduga harus menyetorkan sejumlah uang untuk memuluskan rotasi jabatan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Cilamaya. Informasi ini diperkuat dengan adanya bukti rekaman percakapan yang menggambarkan bahwa penempatan jabatan tidak didasarkan pada kompetensi, melainkan melalui jalur transaksional yang diduga dikoordinasikan oleh oknum berinisial Y.
Klarifikasi Inisial T: "Saya Saksi, Bukan Pelaku"
Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, Kepala MTsN 1 Cilamaya berinisial T akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026), T menegaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah masuk dalam pemeriksaan internal dan dinyatakan selesai secara administratif oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama.
"Sebenarnya masalahnya sudah diselesaikan Irjen di tahun 2024. Jadi semua jawabannya ada di sana," ujar T kepada awak media.
T juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut telah menerima konsekuensi sesuai aturan birokrasi yang berlaku. "Yang bersangkutan sudah menerima sanksi berupa menjalani Hukdis (Hukuman Disiplin) dan sebagainya," lanjutnya.
Lebih lanjut, T menekankan posisinya dalam perkara ini bukan sebagai inisiator atau pelaku utama dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Ia mengaku hanya mengikuti instruksi atasan dan menempatkan diri sebagai saksi dalam proses pemeriksaan yang telah berjalan.
"Saya hanya anak buah. Prosedur yang benar adalah kepala lembaga yang menjawab. Dan saya adalah saksi, bukan pelaku," tegas T.
Integritas Birokrasi Dipertanyakan
Meski T mengklaim kasus ini telah selesai di tingkat internal Irjen pada 2024, publik tetap menyoroti keberadaan oknum berinisial Y yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik pengaturan transaksi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Y diketahui masih aktif menjabat di lingkungan Kemenag Karawang dan T sebagai penyetor uang berhasil menduduki jabatan sesuai apa yang dimaksud didalam penyetoran tersebut,dimanakah letak sanksinya?
Terbongkarnya dugaan skandal ini dari pihak internal menunjukkan adanya desakan moral untuk membenahi etika birokrasi di instansi yang berbasis pendidikan agama tersebut. Para pengamat kebijakan publik mendesak agar transparansi hasil pemeriksaan Irjen dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif yang terus berlarut di tengah masyarakat.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar