Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan
BELAWAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian resmi memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil setelah WNA berinisial MH tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Kronologi dan Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, MH diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural (jalur ilegal). Selain masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi, MH juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat diamankan oleh petugas.
"Deteni berinisial MH diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan," tulis keterangan resmi instansi melalui akun media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Proses Pemindahan Sesuai SOP
Proses pemindahan dari Kantor Imigrasi Belawan menuju Rudenim Medan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Petugas memastikan seluruh tahapan pengawalan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku guna menghindari kendala di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk masyarakat," ujar Eko Yudis.
Fungsi Rudenim
Penempatan MH di Rudenim Medan merupakan langkah lanjutan sebelum yang bersangkutan menjalani proses administrasi lebih jauh, yang biasanya berujung pada tindakan deportasi ke negara asal. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Reporter: Hendra Syahputra

Posting Komentar