Klaim Lapas Narkotika Pematangsiantar Steril Narkoba, Organisasi Jaguar: Jika Terbukti Ada, Siap Dicopot?
.jpg)
Bobby Sihite : Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar
PEMATANGSIANTAR, MediaEkspresi.id – Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, yang mengklaim instansinya bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal, memicu reaksi keras. Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite, menantang integritas klaim tersebut dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak pimpinan Lapas.
Bobby mempertanyakan keakuratan data di balik pernyataan sterilnya Lapas dari barang terlarang. Menurutnya, klaim tersebut harus didasarkan pada fakta lapangan, bukan sekadar narasi formalitas untuk memenuhi citra institusi.
"Apakah benar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar benar-benar bersih? Pernyataan seperti ini jangan hanya menjadi narasi formal, tetapi harus dapat dibuktikan melalui fakta dan kondisi nyata di lapangan," tegas Bobby Sihite kepada awak media, Kamis (14/5).
Soroti Intensitas Razia dan Isu 'Parengkol'
Dalam keterangannya, Kalapas sebelumnya menyebutkan bahwa pihak internal rutin menggelar razia sebanyak dua kali dalam seminggu sebagai langkah preventif. Namun, Bobby menilai intensitas razia tersebut kontradiktif dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan aktivitas penipuan daring (parengkol) dari dalam Lapas.
Selain itu, publik baru-baru ini dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang anak magang yang diduga terjadi di lingkungan Lapas.
"Jika razia benar dilakukan rutin dua kali seminggu, mengapa masih muncul berbagai isu di masyarakat? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif tanpa hasil yang nyata," tambah Bobby.
Menuntut Konsekuensi Jabatan
Bobby menekankan bahwa integritas lembaga pemasyarakatan sedang dipertaruhkan. Ia menyatakan bahwa setiap pernyataan pejabat publik memiliki konsekuensi moral dan hukum yang besar.
Secara spesifik, Bobby melontarkan tantangan terkait komitmen pimpinan Lapas jika dikemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran yang membantah klaim tersebut.
"Kalau Kalapas menyatakan dengan tegas tidak ada peredaran narkoba dan HP, maka publik berhak bertanya: jika suatu saat terbukti ada, siapkah mundur atau siap dicopot dari jabatannya?" cetusnya.
Payung Hukum Pemasyarakatan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap Lapas diwajibkan menjamin keamanan, ketertiban, serta pengawasan ketat. Penguatan pengawasan internal di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menjadi sorotan utama guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menantikan keterbukaan informasi dan bukti konkret dari pihak Lapas Narkotika Pematangsiantar guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Reporter: Hendra Syahputra
Posting Komentar