Polres Nagan Raya Terbitkan DPO Kasus Pencurian dan Penganiayaan, Polisi: Segera Menyerah
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial DA (Dairin Alfaris). Pria asal Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ini diburu atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, serta kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
Kronologi dan Dasar Hukum
Insiden kriminal tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menetapkan status DPO kepada pelaku karena dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri dari proses hukum.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan ini merujuk pada dugaan pelanggaran pasal berlapis dalam KUHPidana, di antaranya:
• Pasal 328: Terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan).
• Pasal 365 ayat (2): Pencurian dengan kekerasan.
• Pasal 351 ayat (2): Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
• Pasal 55: Turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Imbauan Tegas Kepolisian
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim di lapangan untuk melakukan pengejaran secara intensif. Ia pun memberikan peringatan keras kepada pelaku agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
"DPO ini diterbitkan sebagai wujud komitmen Polres Nagan Raya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Kami imbau saudara DA untuk menyerahkan diri secara baik-baik sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Partisipasi Masyarakat
Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk tidak ragu melapor. Sat Reskrim menjamin kerahasiaan identitas informan demi keamanan bersama.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat, dapat menghubungi kanal komunikasi berikut:
• Kanit 1 Sat Reskrim: 0812-1212-1390
• Kanit Resmob: 0853-7235-0061
• Layanan Darurat: Call Center 110 (Gratis)
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di wilayah Nagan Raya," tutupnya.
Reporter: Sofyan
.jpg)

Posting Komentar