Modus Penipuan Segitiga di Facebook Kembali Menelan Korban, Warga Bangkalan Rugi Rp55 Juta
MALANG, MediaEkspresi.id – Kasus penipuan daring dengan skema "segitiga" kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Malang. Imam Bukhori, seorang wiraswasta asal Kabupaten Bangkalan, Madura, melaporkan kerugian sebesar Rp55 juta setelah berupaya membeli satu unit mobil Isuzu Elf melalui Marketplace Facebook.
Laporan resmi korban telah teregistrasi di Unit Reskrim Polres Malang dengan nomor: LP/B/318/II/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Februari 2026. Penanganan kasus ini diperkuat dengan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor: B/2690/III/RES.2.5./2026/Ditressiber terkait pelimpahan perkara dari Polda Jatim ke Polres Malang.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Laporan
Peristiwa bermula saat korban tertarik dengan unggahan iklan Isuzu Elf di Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana pelaku mengklaim kendaraan berada di Desa Turen, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta agar unit dicek langsung di lokasi.
Korban kemudian mengutus paman dan adiknya untuk melakukan pengecekan fisik di Turen. Namun, di saat pengecekan berlangsung, korban yang sedang berada di Selayar diarahkan oleh pelaku untuk segera mentransfer dana sebesar Rp55 juta ke rekening BRI atas nama Iwan.
Nahas, setelah uang dikirim, diketahui bahwa rekening tersebut bukan milik pemilik mobil yang sah, melainkan milik sindikat penipu. Pelaku diduga menggunakan modus segitiga, yakni memosisikan diri sebagai perantara fiktif antara pemilik barang asli dan calon pembeli untuk memanipulasi kepercayaan kedua belah pihak.
Sempat Terkendala Prosedur
Dalam keterangannya, Imam Bukhori sempat mengeluhkan alur penanganan awal laporannya. Ia mengaku sempat diarahkan bolak-balik antara Polres Malang dan Polda Jatim tanpa surat pengantar resmi. Namun, per Senin (6/4/2026), proses hukum dilaporkan telah berjalan dan mulai mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Respons Polres Malang: Pelacakan Digital Dimulai
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Malang mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif.
“Kami sudah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan mengantongi sejumlah petunjuk, termasuk lokasi yang diduga menjadi titik keberadaan pelaku. Saat ini fokus kami adalah pelacakan digital untuk mengidentifikasi identitas pelaku serta membongkar jaringannya,” tegas Kasat Reskrim.
Kepolisian menjelaskan bahwa dalam modus ini, pelaku menciptakan skenario transaksi seolah-olah nyata dengan mengontrol komunikasi antara korban dan pemilik barang secara terpisah, sehingga tidak terjadi dialog langsung mengenai detail pembayaran di luar kendali pelaku.
Imbauan Kamtibmas
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat bertransaksi di marketplace media sosial. Warga diminta untuk:
• Memverifikasi identitas penjual secara menyeluruh.
• Mencocokkan data rekening dengan identitas asli pemilik barang.
• Menghindari transfer uang sebelum kepemilikan barang dan legalitas penjual terverifikasi sepenuhnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan masih maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan celah komunikasi pada platform digital.
Reporter: Rusdiyanto
.jpg)
Posting Komentar