Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang
Ragam

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
01 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol dan Excimer kian meresahkan warga di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas jual beli obat terlarang tersebut diduga berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, Rabu (01/04/2026).

Modus Warung Kelontong Terselubung

Hasil monitoring kontrol sosial di kawasan Jalan Raya Peluri, Gang Kalijaya 8, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, mengungkap modus klasik yang digunakan pelaku. Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong yang nampak biasa dari luar, namun ramai dikunjungi pembeli.

Mirisnya, mayoritas konsumen yang datang merupakan pemuda dan remaja di bawah umur. Warung tersebut diketahui mulai beroperasi sejak pukul 08:30 WIB hingga malam hari, menjadi pusat pengumpulan "pundi-pundi uang" dari bisnis ilegal tersebut.

Dampak Buruk dan Keluhan Masyarakat

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya transaksi zat adiktif tersebut di lingkungannya.

"Benar ada transaksi obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah ini. Kami khawatir karena sasarannya anak-anak muda," ujarnya kepada awak media.

Penggunaan obat golongan G tanpa pengawasan medis tidak hanya meracuni generasi muda, tetapi juga memicu gangguan mental, kecanduan berat, hingga potensi tindak kriminalitas dan kematian.

Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah

Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari otoritas terkait. Adanya dugaan pembiaran oleh pihak berwenang di wilayah tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.

Pihak media mendorong jajaran Polres Karawang, Polda Jabar, Dinas Kesehatan, serta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk segera melakukan langkah nyata guna memberikan efek jera kepada para pengedar.

Payung Hukum

Perlu ditegaskan bahwa penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek setempat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum mereka.


Reporter: NK

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Suasana Memanas, HIMMAH NWDI Soroti Skala Prioritas Anggaran Renovasi Gedung DPRD Lombok Timur

MEDIA EKSPRESI- 15.14.00 0
Suasana Memanas, HIMMAH NWDI Soroti Skala Prioritas Anggaran Renovasi Gedung DPRD Lombok Timur
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Rapat dengar pendapat (hearing) antara pengurus HIMMAH NWDI Cabang Lombok Timur dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur …

Most Popular

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

12.55.00
Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran

Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran

22.52.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

12.55.00
Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran

Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran

22.52.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi