Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang
Ragam

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
01 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol dan Excimer kian meresahkan warga di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas jual beli obat terlarang tersebut diduga berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, Rabu (01/04/2026).

Modus Warung Kelontong Terselubung

Hasil monitoring kontrol sosial di kawasan Jalan Raya Peluri, Gang Kalijaya 8, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, mengungkap modus klasik yang digunakan pelaku. Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong yang nampak biasa dari luar, namun ramai dikunjungi pembeli.

Mirisnya, mayoritas konsumen yang datang merupakan pemuda dan remaja di bawah umur. Warung tersebut diketahui mulai beroperasi sejak pukul 08:30 WIB hingga malam hari, menjadi pusat pengumpulan "pundi-pundi uang" dari bisnis ilegal tersebut.

Dampak Buruk dan Keluhan Masyarakat

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya transaksi zat adiktif tersebut di lingkungannya.

"Benar ada transaksi obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah ini. Kami khawatir karena sasarannya anak-anak muda," ujarnya kepada awak media.

Penggunaan obat golongan G tanpa pengawasan medis tidak hanya meracuni generasi muda, tetapi juga memicu gangguan mental, kecanduan berat, hingga potensi tindak kriminalitas dan kematian.

Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah

Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari otoritas terkait. Adanya dugaan pembiaran oleh pihak berwenang di wilayah tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.

Pihak media mendorong jajaran Polres Karawang, Polda Jabar, Dinas Kesehatan, serta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk segera melakukan langkah nyata guna memberikan efek jera kepada para pengedar.

Payung Hukum

Perlu ditegaskan bahwa penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek setempat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum mereka.


Reporter: NK

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Peduli Lansia, Program Jumat Bersih Sasar Kediaman Syamsuri di Talang Ubi Timur

MEDIA EKSPRESI- 20.55.00 0
Peduli Lansia, Program Jumat Bersih Sasar Kediaman Syamsuri di Talang Ubi Timur
PALI, MediaEkspresi.id — Suasana haru mewarnai kegiatan rutin Jumat Bersih di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematan…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi