Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol dan Excimer kian meresahkan warga di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas jual beli obat terlarang tersebut diduga berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, Rabu (01/04/2026).
Modus Warung Kelontong Terselubung
Hasil monitoring kontrol sosial di kawasan Jalan Raya Peluri, Gang Kalijaya 8, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, mengungkap modus klasik yang digunakan pelaku. Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong yang nampak biasa dari luar, namun ramai dikunjungi pembeli.
Mirisnya, mayoritas konsumen yang datang merupakan pemuda dan remaja di bawah umur. Warung tersebut diketahui mulai beroperasi sejak pukul 08:30 WIB hingga malam hari, menjadi pusat pengumpulan "pundi-pundi uang" dari bisnis ilegal tersebut.
Dampak Buruk dan Keluhan Masyarakat
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya transaksi zat adiktif tersebut di lingkungannya.
"Benar ada transaksi obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah ini. Kami khawatir karena sasarannya anak-anak muda," ujarnya kepada awak media.
Penggunaan obat golongan G tanpa pengawasan medis tidak hanya meracuni generasi muda, tetapi juga memicu gangguan mental, kecanduan berat, hingga potensi tindak kriminalitas dan kematian.
Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah
Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari otoritas terkait. Adanya dugaan pembiaran oleh pihak berwenang di wilayah tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Pihak media mendorong jajaran Polres Karawang, Polda Jabar, Dinas Kesehatan, serta Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk segera melakukan langkah nyata guna memberikan efek jera kepada para pengedar.
Payung Hukum
Perlu ditegaskan bahwa penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek setempat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum mereka.
Reporter: NK
.jpg)
Posting Komentar