Lantik 500 Anggota Tuha Peut, Bupati Nagan Raya Tekankan Sinergi Strategis dengan Keuchik
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 500 anggota Tuha Peut Gampong untuk masa jabatan 2026–2032. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Selasa (14/4/2026).
Para anggota yang dilantik merupakan figur terpilih hasil pemilihan tahap pertama tahun 2026 yang berasal dari empat wilayah, yakni Kecamatan Seunagan, Suka Makmue, Kuala, dan Kuala Pesisir.
Landasan Hukum dan Partisipasi Wilayah
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/07/Kpts/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret lalu. Adapun rincian persebaran anggota Tuha Peut yang dilantik adalah sebagai berikut:
• Kecamatan Seunagan: 173 orang
• Kecamatan Suka Makmue: 105 orang
• Kecamatan Kuala: 112 orang
• Kecamatan Kuala Pesisir: 110 orang
Acara ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, jajaran kepala SKPK, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Pesan Bupati: Tuha Peut Sebagai Mitra Strategis
Dalam arahannya, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menekankan bahwa pemerintahan gampong adalah ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat gampong, Tuha Peut memiliki kedudukan sebagai mitra strategis Keuchik. Harus ada harmoni dalam penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif dan transparan,” tegas TRK.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fungsi Tuha Peut tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga memastikan kehadiran negara melalui pelayanan yang optimal. TRK berharap para anggota mampu menyerap aspirasi masyarakat dengan santun dan responsif terhadap setiap persoalan yang muncul.
“Setiap permasalahan harus segera dimusyawarahkan. Pelajari regulasi yang ada agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari aturan,” tambahnya.
Penyerahan SK Simbolis dan Santunan BPJS
Sebagai bentuk legalitas, Bupati TRK menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada empat perwakilan, yaitu:
• Wahida Wati (Kecamatan Seunagan)
• Rahmat Irawadi (Kecamatan Suka Makmue)
• TR. Zaini (Kecamatan Kuala)
• Syahrul Rizwan (Kecamatan Kuala Pesisir)
Menutup rangkaian acara, Bupati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris aparatur daerah yang telah berdedikasi:
• Almarhum Misrat (Tenaga kontrak DLH & Aparatur Desa Cot Punti): Santunan sebesar Rp74.000.000.
• Almarhum Nyak Silan (Anggota Tuha Peut Desa Krueng Mangkom): Santunan sebesar Rp42.000.000.
Pelantikan ini merupakan gelombang kedua dalam rangkaian penguatan tata kelola pemerintahan desa di Nagan Raya, menyusul pelantikan tahap sebelumnya yang digelar pada awal Maret lalu.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar