Kasus Pembunuhan di Montong Ajan: Jaksa Tuntut Belo 17 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
PRAYA, MediaEkspresi.id – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya memanas seiring dengan bergulirnya kasus pembunuhan berencana terhadap M. Irwin. Dalam persidangan dengan perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya yang digelar di Ruang Sidang Candra, Kamis (2/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Herman Jayadi alias Belo.
Tuntutan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban yang menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan.
Detail Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 12 Maret 2026, tim JPU yang terdiri dari Fajar Said, S.H., LL.M., Ni Ketut Indah Primadani, S.H., dan Wanda Meidina Akhmad, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Belo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas dugaan pembunuhan berencana. Selain menuntut pidana penjara selama 17 tahun, jaksa juga meminta hakim untuk:
• Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
• Menyita dan memusnahkan barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan.
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Barang Bukti yang Disita
Sejumlah barang bukti krusial dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan adanya unsur perencanaan menggunakan zat kimia berbahaya, di antaranya:
• Satu botol air mineral kosong yang diduga bekas campuran kalium.
• Satu bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih.
• Pakaian milik korban, termasuk sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, dan celana pendek biru langit.
• Satu botol air mineral berisi air dan bunga.
Keluarga Korban Desak Hukuman Seumur Hidup
Meski agenda persidangan hari ini adalah penyampaian pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang hadir tampak tidak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka. Ahmad Halim, selaku perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa M. Irwin.
"Tuntutan jaksa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan bagi kami. Mengingat ini adalah pembunuhan berencana, kami mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Ahmad Halim dengan nada tegas.
Halim juga memperingatkan bahwa jika putusan hakim nantinya tidak mencerminkan keadilan bagi korban, hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas di masyarakat. Sebagai bentuk protes, pihak keluarga berencana menggelar aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026.
Kelanjutan Persidangan
Hingga berita ini dirilis, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait materi pembelaan mereka. Persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Senin mendatang untuk merampungkan agenda pembelaan dari pihak penasihat hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
Reporter: Hendra
.jpg)

Posting Komentar