LSM dan Ormas di NTB Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap Kebijakan Negara
LOMBOK TENGAH, MediaEkspresi.id – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan pernyataan tegas terkait peran sipil dalam mengawal kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang bertindak mewakili forum tersebut, menyampaikan klarifikasi mengenai posisi hukum dan tanggung jawab moral lembaga kemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, kedaulatan rakyat adalah pilar utama dalam negara yang berbentuk Republik dan Demokratis.
Sinergi Lembaga Negara dan Kontrol Sosial
Lalu Ibnu Hajar menekankan bahwa lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berjalan selaras untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dalam konteks ini, LSM dan Ormas hadir sebagai instrumen kontrol sosial.
"LSM dan Ormas hadir sebagai kontrol sosial dan pengawasan. Kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan solusi, karena aturan main dan undang-undang sudah ada secara jelas," ujar Lalu Ibnu Hajar dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh pejabat publik, mulai dari tingkat pusat hingga tatanan pemerintahan desa, wajib menjalankan aturan tanpa pelanggaran. Untuk penegakan hukum, Indonesia telah memiliki institusi resmi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK.
"Salam Akal Sehat! No Viral, No Justice," tegasnya sebagai pengingat pentingnya transparansi di era digital.
Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat
Forum LSM dan Ormas NTB juga memaparkan landasan konstitusional yang menjamin hak masyarakat dalam mengawasi anggaran negara, di antaranya:
• UU No. 17 Tahun 2013 (Ormas): Pasal 6 huruf (e) secara eksplisit memberikan ruang bagi Ormas untuk mengawasi kebijakan dan anggaran.
• UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
• UU No. 25 Tahun 2004 (SPPN): Memberikan hak partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, Lalu Ibnu Hajar memastikan bahwa setiap warga negara memiliki legal standing untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan bersama.
Reporter: Hendra
.jpg)
Posting Komentar