DPRD dan Pengamat Desak Evaluasi Tarif Parkir RSUD Karawang: Minta Digratiskan atau Bayar Flat
.jpg)
Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kebijakan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang kembali menuai kritik tajam. Setelah sebelumnya disoroti oleh legislatif, kini desakan untuk mengevaluasi skema tarif tersebut datang dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik.
Persoalan ini mencuat kembali setelah Anggota Komisi II DPRD Karawang, Mulyadi, melayangkan protes dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 pada Rabu (1/4/2026). Ia menilai tarif yang berlaku saat ini terlalu membebani masyarakat.
Usulan Tarif Flat atau Gratis
Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH., menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD. Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah berani dengan menggratiskan layanan parkir atau setidaknya menerapkan tarif statis (flat).
"Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan saja. Atau paling tidak dihitung flat, misalnya cukup bayar Rp 2.000 tanpa hitungan per jam," ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Jumat (3/4/2026).
Beban Ekonomi Masyarakat Kecil
Askun berargumen bahwa mayoritas pengguna layanan RSUD Karawang adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama pasien pengguna fasilitas BPJS Kesehatan. Menurutnya, skema tarif progresif per jam sangat tidak relevan diterapkan di institusi layanan publik kesehatan.
"Masyarakat datang menjenguk keluarga sudah keluar biaya bensin dan makan. Jangan ditambah beban lagi dengan tarif parkir yang mahal. RSUD adalah layanan publik, bukan mal atau hotel yang sifatnya komersial," tegasnya.
Desakan Evaluasi kepada Bupati
Lebih lanjut, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir di RSUD. Ia menekankan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir seharusnya menyasar titik-titik komersial, bukan area pelayanan dasar seperti rumah sakit pemerintah.
"Layanan publik seharusnya gratis karena masyarakat sudah membayar melalui pajak. Masih banyak potensi retribusi lain yang bisa digali tanpa harus membebani masyarakat kecil yang sedang tertimpa musibah sakit," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Karawang maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana tindak lanjut atas tuntutan evaluasi tarif parkir tersebut.
• Rls
Posting Komentar