Soroti Dinamika Bupati Karawang dan Pers, Pengamat: Pemda dan Wartawan Harus Saling Menguatkan
.jpg)
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kabar mengenai sikap Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang diduga menunjukkan ketidaksenangan terhadap salah seorang wartawan media online berinisial AG, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi di sela kegiatan santunan yatim piatu yang digelar Rescue Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (8/3).
Insiden ini memicu beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai bentuk sikap anti-kritik terhadap aspirasi pembangunan yang disampaikan melalui media. Namun, pandangan lain menyebut persoalan ini murni merupakan miskomunikasi, mengingat dalam berbagai kesempatan formal, Bupati Aep kerap meminta insan pers untuk mengawal dan mengkritisi kinerja jajaran dinas demi mewujudkan visi "Karawang Maju".
Menanggapi dinamika tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun ini mengaku telah menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak untuk menjernihkan suasana.
"Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (Bupati). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja," ujar Askun saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/3).
Askun, yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa kritik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, sejauh bersifat konstruktif dan disertai solusi. Ia meyakini bahwa Bupati memahami peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun, di sisi lain, Askun juga memberikan catatan penting bagi para pekerja media untuk tetap berpegang teguh pada koridor hukum dan kode etik.
"Saya meminta teman-teman wartawan tetap mengedepankan UU Pers dan etika jurnalistik dalam setiap penulisan berita. Terutama untuk produk jurnalistik yang bernuansa tuduhan, wajib mengedepankan asas cover both side," tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalitas wartawan diuji melalui upaya konfirmasi yang persisten. Jika narasumber belum bisa memberikan keterangan pada hari pertama, maka upaya konfirmasi harus terus dilakukan pada hari-hari berikutnya. Hal ini bertujuan agar karya yang dihasilkan benar-benar menjadi produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekadar opini pribadi.
Askun berharap polemik ini tidak diperpanjang karena pada dasarnya kedua belah pihak memiliki tujuan yang sama, yakni kemajuan daerah.
"Tidak ada niatan untuk saling menjatuhkan. Semuanya masih dalam koridor untuk sama-sama membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan butuh informasi dari Pemda. Jadi, sekali lagi saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja," pungkasnya.
• Red
Posting Komentar