Proyek Kandang Ayam BUMDES Rempung di Kawasan Sekolah Tuai Polemik, Diduga Tabrak Sederet Regulasi
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Skandal dugaan pelanggaran regulasi pembangunan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Rempung tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sebuah unit kandang ayam petelur dibangun tepat di tengah kompleks pendidikan yayasan swasta yang menaungi lembaga SD IT, MTs, dan satuan pendidikan lainnya di Desa Rempung.
Langkah BUMDES ini memicu protes keras dari warga dan wali murid karena dinilai mengabaikan aspek kesehatan lingkungan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pelanggaran Jarak Minimal dan Aturan Kesehatan
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2), posisi kandang hanya berjarak sekitar 30 meter dari ruang kelas SD dan 50 meter dari ruang kelas MTs. Jarak ini jauh di bawah standar minimal 500 meter dari pemukiman atau fasilitas umum sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 97 mengenai kesehatan sekolah).
• Permenkes No. 1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
• Permentan No. 40 Tahun 2011 mengenai jarak minimal lokasi peternakan.
Dugaan Proyek "Bodong" Tanpa Izin
Temuan dokumen eksklusif menunjukkan bahwa proyek yang sudah memasuki tahap akhir konstruksi ini diduga kuat tidak mengantongi:
• Izin lokasi resmi dari Dinas Peternakan Lombok Timur.
• Nomor Kesehatan Veteriner (NKV).
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal yayasan yang membiarkan proyek ini tetap berjalan meskipun menabrak regulasi.
"Kita tidak bisa tinggal diam. Kandang ayam di tengah sekolah bukan hanya melanggar aturan, tapi merusak masa depan ratusan siswa. Regulasi ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk dilanggar oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh," tegas Bung Hamidi, Ketua APM2, dalam siaran persnya.
Kekhawatiran Orang Tua Siswa
Puluhan orang tua siswa mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Risiko penyebaran penyakit seperti Avian Influenza (flu burung), infeksi Salmonella, hingga gangguan pernapasan akibat aroma menyengat dari limbah kotoran ayam menjadi ancaman nyata bagi anak-anak di lingkungan sekolah tersebut.
Ultimatum 3x24 Jam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun pengelola BUMDES Rempung belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut.
Menanggapi bungkamnya pihak desa, Muhammad Hamidi menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi Kades dan Ketua BUMDES untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika tidak ada tanggapan, APM2 menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui:
• Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
• Kejaksaan Negeri Selong.
• Aparat Penegak Hukum (APH).
Reporter: Sanusi
.jpg)
Posting Komentar