Polda Sumsel Batasi Angkutan Barang Mulai 13 Maret: Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026
PALEMBANG, MediaEkspresi.id — Guna menjamin kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polda Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub (Darat & Laut), Bina Marga, dan Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan serta mengurai potensi kemacetan di titik-titik krusial Sumatera Selatan.
Cakupan Wilayah Pembatasan
Pembatasan ini menyasar jalur-jalur utama yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan pribadi, meliputi:
• Jalan Tol: Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang, serta ruas Betung – Tempino – Jambi (termasuk segmen Bayung Lencir – Simpang Ness).
• Jalan Nasional (Non-Tol): Lintas Sumatera mulai dari Batas Jambi – Palembang – Batas Lampung – Bujung Tenuk hingga Pelabuhan Bakauheni.
Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik adalah:
1. Mobil barang dengan tiga sumbu (as) atau lebih.
2. Truk dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
3. Kendaraan pengangkut hasil tambang (batu bara, tanah, dll).
4. Kendaraan pengangkut bahan bangunan dan hasil galian.
Pengecualian untuk Kebutuhan Vital
Meski pembatasan diberlakukan ketat, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut logistik darurat dan kebutuhan pokok masyarakat, dengan syarat memiliki dokumen muatan resmi:
• BBM dan Gas (LPG/CNG).
• Hewan ternak dan pupuk.
• Bantuan bencana alam.
• Sembako: Beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, serta sayur dan buah-buahan.
"Pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus mudik berjalan aman dan lancar. Personel Ditlantas Polda Sumsel akan disiagakan di seluruh titik strategis untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi pelanggar," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Dengan sterilisasi jalur dari kendaraan berat, diharapkan kapasitas jalan dapat meningkat maksimal sehingga waktu tempuh pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni maupun wilayah lainnya di Sumatera menjadi lebih efisien dan aman.
Reporter: Sihabbudin
.jpg)
Posting Komentar