Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Presisi Ragam Polda Sumsel Batasi Angkutan Barang Mulai 13 Maret: Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026
Presisi Ragam

Polda Sumsel Batasi Angkutan Barang Mulai 13 Maret: Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
07 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PALEMBANG, MediaEkspresi.id
— Guna menjamin kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polda Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub (Darat & Laut), Bina Marga, dan Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan serta mengurai potensi kemacetan di titik-titik krusial Sumatera Selatan.

Cakupan Wilayah Pembatasan

Pembatasan ini menyasar jalur-jalur utama yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan pribadi, meliputi:

• Jalan Tol: Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang, serta ruas Betung – Tempino – Jambi (termasuk segmen Bayung Lencir – Simpang Ness).

• Jalan Nasional (Non-Tol): Lintas Sumatera mulai dari Batas Jambi – Palembang – Batas Lampung – Bujung Tenuk hingga Pelabuhan Bakauheni.

Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik adalah:

1. Mobil barang dengan tiga sumbu (as) atau lebih.

2. Truk dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

3. Kendaraan pengangkut hasil tambang (batu bara, tanah, dll).

4. Kendaraan pengangkut bahan bangunan dan hasil galian.

Pengecualian untuk Kebutuhan Vital

Meski pembatasan diberlakukan ketat, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut logistik darurat dan kebutuhan pokok masyarakat, dengan syarat memiliki dokumen muatan resmi:

• BBM dan Gas (LPG/CNG).

• Hewan ternak dan pupuk.

• Bantuan bencana alam.

• Sembako: Beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, serta sayur dan buah-buahan.

"Pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus mudik berjalan aman dan lancar. Personel Ditlantas Polda Sumsel akan disiagakan di seluruh titik strategis untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi pelanggar," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dengan sterilisasi jalur dari kendaraan berat, diharapkan kapasitas jalan dapat meningkat maksimal sehingga waktu tempuh pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni maupun wilayah lainnya di Sumatera menjadi lebih efisien dan aman.

Reporter: Sihabbudin

Via Presisi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wakil Perempuan Dusun 2, Putri Patrisia Resmi Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon BPD Sukaringin

MEDIA EKSPRESI- 15.11.00 0
Wakil Perempuan Dusun 2, Putri Patrisia Resmi Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon BPD Sukaringin
BEKASI, MediaEkspresi.id – Kontestasi pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mulai memasuki bab…

Most Popular

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Darul Makmur Nagan Raya

12.55.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

Disdikbud Karawang Soroti Dugaan Pungutan Gebyar PAUD Banyusari: Jangan Bebani Orang Tua!

10.12.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi