Pencurian di Pandan: Warung Dibobol, Kotak Amal Masjid Raya Turut Digasak
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Aksi kriminalitas yang menyasar sektor usaha mikro kembali meresahkan warga. Sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sasaran pembobolan. Ironisnya, selain menguras perlengkapan usaha, pelaku juga membawa lari kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut diperkirakan terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Nurmaini Pangaribuan (71). Berdasarkan keterangan kepolisian, korban baru menyadari tempat usahanya dibobol setelah mendapat laporan dari kerabat pada Rabu malam. Saat tiba di lokasi, Nurmaini mendapati kondisi warung yang sudah diacak-acak oleh pelaku.
Sejumlah aset penting milik korban raib, dengan rincian kerugian sebagai berikut:
• Dana Sosial: 1 unit Kotak Amal Masjid Raya Pandan (berisi saldo ± Rp500.000).
• Peralatan Usaha: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring.
• Elektronik: 1 unit TV 21 inci, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.
"Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10.450.000. Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang bahkan tega menggasak kotak amal rumah ibadah," ujar Iptu Zul Efendi dalam keterangannya.
Perkembangan Penyidikan: Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian memberikan kejelasan status hukum terhadap pihak-pihak yang sempat diamankan:
ASP alias Alvin (28): Resmi ditetapkan sebagai Tersangka. Polisi menemukan bukti kuat atas keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, ia telah ditahan di RTP Polsek Pandan.
AL (29): Ditetapkan sebagai Tersangka baru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap AL.
YYS (30): Dinyatakan tidak terbukti terlibat. Berdasarkan pemeriksaan, YYS hanya diminta mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui rencana tindak pidana tersebut. Sesuai prosedur, YYS telah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti awal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Fokus kami saat ini adalah pengejaran tersangka AL. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tutup Kapolsek Pandan.
Reporter: AP
.jpg)
Posting Komentar