Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Komitmen jajaran Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan tindak kriminal di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pembobolan warung dan kotak amal berinisial AL (29) berhasil diringkus personel Polsek Pandan pada Jumat (6/3/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026).
Kronologi Penangkapan Cepat
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pengejaran dilakukan segera setelah identitas DPO teridentifikasi secara pasti.
"Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran secara terukur. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Iptu Zul Efendi dalam keterangan resminya.
Penyitaan Barang Bukti
Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi kunci penting ditemukannya kembali aset milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71). Dalam operasi yang didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat, petugas berhasil melacak barang-barang yang sempat dijual oleh tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita kembali meliputi:
• 1 unit TV Advan 21 inci;
• 1 unit kompor gas;
• 3 unit tabung gas LPG 3 kg;
• 1 set blender merk Philips;
• Satu lusin gelas merk Duralex.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal dari tersangka pertama.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolsek Pandan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang jamaah yang tersimpan di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan.
Reporter: AP
.jpg)
Posting Komentar