Mabuk Saat Pulang, Suami di Badiri Tapanuli Tengah Tega Aniaya Istri dan Kerabat
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial ARS (30) atas dugaan tindak pidana kekerasan ganda. Warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri ini diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabat serta istrinya dalam waktu yang hampir berdekatan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh dua laporan polisi sekaligus, yakni kasus penganiayaan (LP/B/82) dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (LP/B/83).
Kronologi Penganiayaan Bertubi-tubi
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan ARS terjadi dalam dua insiden berbeda:
• Rabu, 4 Maret 2026: Terlapor terlibat selisih paham dengan tantenya, RP (41). Konflik keluarga tersebut memuncak saat ARS diduga memukul wajah korban dan melemparkan batu hingga korban jatuh pingsan di lokasi kejadian.
• Kamis, 5 Maret 2026: Hanya berselang sehari, ARS kembali berulah sekitar pukul 01.00 WIB. Pulang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, pelaku emosi saat meminta dibukakan pintu rumah.
IPTU Dian menjelaskan bahwa sempat terjadi cekcok mulut antara ARS dengan istrinya, NG (29). "Saat korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali dan mencekik leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar serius di bagian mata kiri dan leher," ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan Pelaku
Merespons laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil dilacak pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang.
"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Saat ini, ARS telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Dian.
Atas perbuatannya, ARS terancam jeratan pasal berlapis terkait penganiayaan dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Reporter: E
.jpg)
Posting Komentar