Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Keluhkan Dugaan Pungli dan Intimidasi Oknum Mengaku BUMDes
BEKASI, MediaEkspresi.id – Sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Tumpah Cikarang menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (8/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap mendatangi lapak pedagang pada waktu subuh untuk meminta sejumlah uang secara paksa.
"Dagangan sedang sepi karena faktor cuaca (hujan), tetapi oknum tersebut tetap memaksa meminta uang. Jika tidak diberikan, mereka tidak segan-segan memarahi pedagang," ujar sumber tersebut kepada awak media.
Terekam Kamera dan Viral
Situasi sempat memanas ketika salah satu pedagang mencoba mendokumentasikan aksi tersebut. Dalam sebuah rekaman video yang kini beredar luas, oknum yang bersangkutan tampak tidak gentar saat kamera menyorot dirinya.
"Jangan taruh di sini, Mang, videoinnya. Videonya ke sini saja. Orang BUMDes, tidak apa-apa divideoin," tantang oknum tersebut dalam rekaman tersebut.
Tindakan ini dinilai sangat memberatkan para pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan penurunan omzet akibat cuaca buruk. Para pedagang merasa tertekan dan tidak nyaman menjalankan aktivitas ekonomi mereka akibat pola penagihan yang disertai nada ancaman.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Menanggapi situasi yang kian meresahkan, para pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
"Kami berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa adanya tekanan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tambah perwakilan pedagang.
Secara hukum, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BUMDes terkait maupun instansi pemerintah setempat mengenai keabsahan operasional oknum tersebut di wilayah Pasar Tumpah Cikarang. Masyarakat dan pedagang menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna memberantas praktik pungli yang mencederai iklim usaha kecil di Kabupaten Bekasi.
Reporter: Asan
.jpg)
Posting Komentar