Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Berpikir Dewasa dan Tolak Isu SARA

Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam
MEDAN, MediaEkspresi.id – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Medan dalam menata lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dan lainnya). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis demi menjaga estetika dan kesehatan lingkungan kota.
Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan terkait hal tersebut murni merupakan upaya administratif dan kesehatan masyarakat, bukan bentuk diskriminasi terhadap golongan tertentu.
"Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan," ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).
Tolak Politisasi dan Isu SARA
Ustadz Abu Azzam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi aturan ini dengan kepala dingin. Beliau menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi kebijakan tersebut dengan menyebarkan narasi provokatif yang menyasar sentimen agama maupun ras.
"Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan," tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini justru bertujuan agar para pedagang daging non-halal memiliki tempat yang lebih representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan memastikan sistem pembuangan limbah terkelola dengan standar yang benar.
Poin Utama Penataan Lingkungan
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota Medan mengatur beberapa poin krusial untuk menciptakan ketertiban umum, di antaranya:
• Larangan Berjualan di Fasilitas Umum: Tidak diperkenankan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
• Zonasi dan Jarak Sosial: Penjualan harus dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan, serta memperhatikan jarak agar tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
• Manajemen Limbah: Larangan keras membuang limbah (darah/sisa potongan) langsung ke drainase umum untuk mencegah polusi bau dan wabah penyakit.
• Transparansi Komoditas: Pemasangan identitas jenis daging yang jelas demi memberikan kepastian dan transparansi kepada konsumen.
Harapan untuk Pengawasan Humanis
LPUI-SU berharap Satpol PP dan dinas terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.
"Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan," tutup Abu Azzam.
Reporter: Hendra
Posting Komentar