Dugaan PPPK Satpol PP Kota Tegal Hamil di Luar Nikah, Tim Ad Hoc Lakukan Pemeriksaan Intensif

Ilustrasi
TEGAL, MediaEkspresi.id – Lingkungan Pemerintah Kota Tegal tengah diguncang isu pelanggaran disiplin dan etik. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal berinisial CAK, diduga hamil di luar ikatan pernikahan yang sah.
Kasus ini kini menjadi atensi serius internal instansi. Untuk mendalami dugaan tersebut, Pemerintah Kota Tegal telah membentuk Tim Ad Hoc guna melakukan penelusuran fakta serta pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Proses Pemeriksaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus ini dilakukan secara tertutup dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tim Ad Hoc bertugas mengumpulkan data, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan menyusun rekomendasi sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio, membenarkan adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan terhadap anggotanya. Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kerja tim penilai.
"Masalah itu sedang ditangani oleh Badan Ad Hoc. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujar Budio saat dikonfirmasi singkat.
Potensi Sanksi Tegas
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang ketat. Jika hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc membuktikan adanya pelanggaran norma dan disiplin:
• Penyusunan rekomendasi sanksi akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Sanksi dapat berupa teguran hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai beratnya pelanggaran.
• Integritas personel Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) kini menjadi sorotan publik. Harapannya, tindakan tegas dapat diambil demi menjaga marwah instansi dan kedisiplinan aparatur negara.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap CAK masih terus berlanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Reporter: Atang
Posting Komentar