Diduga Belum Salurkan BLT-DD 3 Bulan, DPC AKPERSI Lampung Utara Investigasi Desa Cahaya Makmur
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Dugaan tersendatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali menyeruak. Kali ini, sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan belum menerima hak mereka untuk periode tiga bulan terakhir pada tahun anggaran 2025.
Merespons aduan masyarakat tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara terjun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan verifikasi faktual.
Temuan Lapangan dan Kesaksian Warga
Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara beserta tim menemui sejumlah warga untuk menggali keterangan. Salah satu KPM, Husin, mengonfirmasi bahwa penyaluran tahap keempat (tiga bulan terakhir) di tahun 2025 memang belum terealisasi hingga saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Husin pada Selasa (24/3/2026) sore di kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cahaya Makmur, Romi.
"Tersalurkan Pak, cuma ini baru tiga kali (tahap), yang satunya belum (tahap ke-4). Jumlahnya Rp900.000 untuk 24 KPM. Keterangan ini benar dan sanggup dipertanggungjawabkan sampai ke mana saja," tegas Husin kepada tim investigasi.
Bagi Husin dan puluhan warga lainnya, dana tersebut sangat krusial untuk menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari di tengah situasi sulit.
Upaya Konfirmasi dan Tindakan AKPERSI
Sebagai bentuk keberimbangan berita (cover both sides), tim AKPERSI telah berupaya menemui Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, di kediamannya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Guna mendapatkan penjelasan resmi, DPC AKPERSI Lampung Utara telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur.
Landasan Hukum dan Kontrol Sosial
Investigasi ini dilakukan AKPERSI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, merujuk pada beberapa regulasi utama:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mandat pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
• PMK No. 201/PMK.07/2022: Mengatur kewajiban penyaluran Dana Desa secara tertib dan tepat sasaran.
• Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023: Menegaskan BLT-DD sebagai prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.
AKPERSI Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penjelasan yang utuh dari pihak pemerintah desa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Reporter: Ashari
.jpg)
Posting Komentar