Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Diduga Aniaya Warga, Seorang Petani di Nagan Raya Diringkus Polisi
Hukum

Diduga Aniaya Warga, Seorang Petani di Nagan Raya Diringkus Polisi

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
28 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi mengamankan seorang pria berinisial AB (42) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum pada Kamis (27/3/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kekerasan ini berawal dari sebuah insiden pada Sabtu, 1 November 2025 silam. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dipicu oleh cekcok mulut antara korban berinisial S (42) dengan suaminya di kediaman mereka.

Tersangka AB, yang berada di lokasi kejadian, diduga turut campur dalam perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut. Dalam kondisi marah, tersangka dilaporkan melakukan tindakan kasar secara bertubi-tubi:

1. Melontarkan makian kepada korban.

2. Menyiramkan air kopi ke arah korban.

3. Melayangkan pukulan dengan kedua tangan yang mengenai area wajah korban.

Bukti Medis dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami cedera serius akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya:

• Memar pada mata sebelah kanan dan pangkal hidung.

• Luka lecet pada pangkal hidung.

• Bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan.

Penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025 dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2026. Atas perbuatannya, AB kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan Pihak Kepolisian

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan pemenuhan alat bukti.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas AKP Muhammad Rizal.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan mengedepankan jalur mediasi atau kepala dingin dalam menyelesaikan konflik rumah tangga maupun bertetangga demi menghindari konsekuensi hukum.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Reporter: Sofyan

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

MEDIA EKSPRESI- 21.31.00 0
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso
BONDOWOSO, MediaEkspresi.id - Pelantikan dan deklarasi organisasi masyarakat DPC Madas Sedarah Bondowoso yang digelar di GOR Pelita pada hari Minggu, 27 Septe…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi