Diduga Aniaya Warga, Seorang Petani di Nagan Raya Diringkus Polisi
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi mengamankan seorang pria berinisial AB (42) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum pada Kamis (27/3/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan ini berawal dari sebuah insiden pada Sabtu, 1 November 2025 silam. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dipicu oleh cekcok mulut antara korban berinisial S (42) dengan suaminya di kediaman mereka.
Tersangka AB, yang berada di lokasi kejadian, diduga turut campur dalam perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut. Dalam kondisi marah, tersangka dilaporkan melakukan tindakan kasar secara bertubi-tubi:
1. Melontarkan makian kepada korban.
2. Menyiramkan air kopi ke arah korban.
3. Melayangkan pukulan dengan kedua tangan yang mengenai area wajah korban.
Bukti Medis dan Dasar Hukum
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami cedera serius akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya:
• Memar pada mata sebelah kanan dan pangkal hidung.
• Luka lecet pada pangkal hidung.
• Bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan.
Penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025 dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2026. Atas perbuatannya, AB kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan pemenuhan alat bukti.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas AKP Muhammad Rizal.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan mengedepankan jalur mediasi atau kepala dingin dalam menyelesaikan konflik rumah tangga maupun bertetangga demi menghindari konsekuensi hukum.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar