Geger! Belasan Aparatur Desa Cahaya Makmur Mengundurkan Diri Massal, Diduga Buntut Insentif Tak Cair
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Kondisi stabilitas birokrasi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, kini tengah menjadi sorotan. Sebanyak belasan aparatur desa yang terdiri dari unsur Ketua RT, RK, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatan mereka secara serentak.
Keputusan kolektif ini mencuat pada Jumat malam (27/03/2026). Para aparatur tersebut berkumpul di Dusun 2 Rancak, RT 02 RW 02, Desa Cahaya Makmur, sekitar pukul 19.30 WIB untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bersama.
Dugaan Kekecewaan Atas Hak Keuangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah ekstrem ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para aparatur desa terkait hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Diduga kuat, insentif atau gaji yang seharusnya mereka terima hingga saat ini belum juga disalurkan oleh pihak pemerintah desa.
Sebuah rekaman video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan proses penandatanganan surat pernyataan tersebut kini telah beredar. Pihak Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara mengonfirmasi telah menerima laporan dan dokumentasi tersebut pada pukul 20.36 WIB di hari yang sama.
"Surat pengunduran diri ini rencananya akan segera diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Cahaya Makmur dalam waktu dekat sebagai bentuk protes formal kami," ujar salah satu sumber dari kalangan aparatur yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, belum memberikan keterangan resmi terkait pengunduran diri massal bawahannya tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) mengenai kendala administratif atau anggaran yang menyebabkan keterlambatan insentif.
Tinjauan Regulasi dan Dampak Layanan
Secara hukum, hak keuangan perangkat desa telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjamin bahwa perangkat desa berhak atas penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan yang sah.
Di sisi lain, mekanisme pengunduran diri juga harus menempuh prosedur administratif agar tidak mengganggu roda pemerintahan:
• Perangkat Desa: Harus melalui pengajuan tertulis dan ditetapkan oleh Kepala Desa.
• Anggota BPD: Memiliki mekanisme pemberhentian tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi pengunduran diri massal ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan pelayanan publik di Desa Cahaya Makmur jika tidak segera ditangani. Transparansi dari pihak pemerintah kabupaten dan desa sangat dinantikan untuk menyelesaikan kemelut ini.
AKPERSI DPC Lampung Utara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi para aparatur desa yang terdampak.
Reporter: Ashari
.jpg)
Posting Komentar