Ujang Suhana SH: Lalai Kelola Makan Bergizi Gratis, Pihak Terkait Terancam Pidana dan Denda Rp10 Miliar
.jpg)
Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan sebagai penopang kesehatan siswa kini berada di bawah sorotan tajam. Munculnya temuan makanan berbau, basi, hingga dugaan adanya belatung di sejumlah titik distribusi memicu kemarahan publik dan desakan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan potensi tindak pidana jika terbukti ada unsur kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain.
Ancaman Pidana dan Jerat UU Perlindungan Konsumen
Menurut Ujang, jika hasil investigasi membuktikan adanya gangguan kesehatan atau keracunan pada siswa, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal berlapis.
• Pasal 359 & 360 KUHP: Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka atau sakit, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang menyediakan barang tidak layak konsumsi atau melanggar standar keamanan pangan terancam pidana 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
• UU Perlindungan Anak: Mengingat sasaran program adalah anak-anak, hak atas kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas hukum yang tidak bisa ditawar.
"Negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi sebagai efek jera agar keselamatan generasi bangsa tidak dikelola secara serampangan," tegas Ujang dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Pertanggungjawaban Struktural: "Tak Boleh Ada yang Berlindung di Balik Jabatan"
Ujang menekankan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada level bawah (petugas lapangan). Penyelidikan harus menyasar seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari:
1. Pimpinan lembaga penyelenggara tingkat pusat/daerah.
2. Pengelola teknis program.
3. Mitra penyedia (vendor) makanan.
4. Tim produksi dan distribusi.
"Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari kewenangan masing-masing. Apakah ada pengawasan yang sengaja diabaikan atau standar operasional (SOP) yang dilanggar? Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik struktur birokrasi," tambahnya.
Potensi Denda Hingga Rp10 Miliar
Selain ancaman kurungan penjara, regulasi terkait pangan dan perlindungan konsumen memungkinkan adanya sanksi finansial yang sangat besar. Tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak massal yang ditimbulkan, denda tersebut dapat mencapai angka Rp10 miliar.
Evaluasi Total dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi tata kelola program MBG. Publik kini mendesak adanya, audit menyeluruh terhadap rantai pasok dan vendor, transparansi dalam hasil uji laboratorium sampel makanan dan sistem Pengawasan kualitas (Quality Control) yang lebih ketat di setiap titik distribusi.
Keamanan pangan bagi anak sekolah adalah harga mati. Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian sistematis, proses hukum yang profesional dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
• Red
Posting Komentar