Polisi Amankan Ayah dan Anak Terkait Kasus Penikaman di Hajoran Indah: Motif Sakit Hati
PANDAN, mediaekspresi.id – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pandan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan. Insiden ini melibatkan dua orang pelaku, berinisial OD (39) dan anaknya HD (16), terhadap seorang warga setempat.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (8/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian bermula saat OD dan HD dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan anak korban. Sempat terjadi interaksi singkat di antara mereka sebelum akhirnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan.
Muncul dugaan adanya kesalahpahaman akibat perkataan anak korban yang menyinggung perasaan pelaku. Meski sempat ada upaya teguran dan permohonan maaf di lokasi, hal tersebut rupanya memicu rasa sakit hati pada pihak pelaku.
Pelaku OD kemudian mendatangi rumah korban, Feriusu Zalukhu (43), untuk meminta klarifikasi. Korban yang saat itu menemui pelaku menyarankan agar pembicaraan dilakukan keesokan harinya mengingat waktu sudah larut malam.
Namun, ketegangan justru meningkat hingga terjadi kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri akibat senjata tajam. Berdasarkan informasi awal, pelaku HD diketahui membawa alat pertahanan diri berupa pisau saat bepergian malam hari.
Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut segera meminta pertolongan warga untuk membawa korban ke RSUD Pandan. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan insiden ini ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.
Merespons laporan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan. Melalui koordinasi Call Center 110, kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar Simpang Bugis Hajoran guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari massa.
"Personel gabungan langsung mengamankan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang ±15 cm dan Pakaian milik korban sebagai bukti pendukung.
Mengingat salah satu pelaku (HD) masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara kini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang perlindungan anak.
• E

Posting Komentar