Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pembobol Toko Grosir di Pandan, Ternyata Anak Kandung Korban
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Ironisnya, otak di balik pencurian tersebut merupakan anak kandung korban sendiri.
Pelaku berinisial ARS (25) diamankan petugas pada Senin dini hari (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga tanpa perlawanan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Lahmuddin Simanjuntak (51), pada akhir Januari lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, korban menyadari tokonya dibobol pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat hendak memulai aktivitas, korban mendapati pintu toko dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah aset dan barang dagangan telah raib, meliputi:
• 35 tabung gas berbagai ukuran (3kg, 5kg, dan 12kg).
• 25 kg gula pasir.
• 4 sak semen dan 2 ember cat ukuran 25 kg.
Akibat aksi pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 10.000.000,-.
Penangkapan dan Hasil Interogasi
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa kecurigaan petugas mengarah kepada ARS yang selama ini tinggal serumah dengan korban. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Sibolga pada pukul 03.15 WIB dan langsung melakukan penangkapan.
"Hasil interogasi awal, pelaku ARS telah mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E," ungkap Iptu Dian AP dalam keterangan resminya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Diketahui, barang-barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pandan dan Sibolga. Saat ini, ARS telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Sat Reskrim Polres Tapteng kini tengah memfokuskan upaya pada:
• Pengejaran (DPO) terhadap dua rekan pelaku (J dan E) yang identitasnya telah dikantongi.
• Pencarian barang bukti yang telah dijual ke penadah.
• Gelar perkara untuk menentukan pasal dan proses hukum selanjutnya.
Menutup keterangannya, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapteng.
• E

Posting Komentar