Langkah Tegas Polda Jatim Tahan Suhaimi, Formades Bangkalan: Bukti Polri Tak Pandang Bulu
SURABAYA, mediaekspresi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka baru, Suhaimi, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Bangkalan, pada Rabu (4/2/2026). Langkah berani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini mendapat apresiasi luas karena dinilai menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus asusila di lingkungan pendidikan.
Penahanan Suhaimi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat Umar Faruq. Berdasarkan keterangan kepolisian, Suhaimi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Apresiasi dari Elemen Masyarakat
Ketua Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Bangkalan, Nasiruddin, yang selama ini mengawal kasus tersebut, menyambut baik ketegasan penyidik. Menurutnya, penahanan ini adalah jawaban atas tuntutan keadilan yang selama ini disuarakan melalui berbagai aksi massa.
"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Penahanan Suhaimi adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan agama," tegas Nasiruddin dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan pemulihan psikis bagi para korban. "Ini kemenangan bagi korban yang berani bersuara. Kami harap proses hukum tetap transparan," tambahnya.
Sorotan Terhadap Aktor Intelektual
Meski memberikan apresiasi, nada kritis tetap muncul dari aktivis sosial sekaligus konten kreator, Aruf Kenzo. Melalui platform digitalnya, Aruf menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada penahanan tersangka utama. Ia menyoroti adanya kejanggalan terkait hilangnya korban selama 19 hari sebelum kasus ini mencuat ke publik.
"Kami mengapresiasi langkah tegas ini, namun publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin korban tidak ditemukan selama 19 hari jika tidak ada peran pihak lain? Kami mendesak kepolisian mengungkap siapa saja oknum yang membantu menyembunyikan korban," ujar Aruf.
Ia menegaskan pentingnya mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang turut membantu tersangka (obstruction of justice) guna menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan yang utuh bagi masyarakat.
Reporter: Rusdiyanto
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar