Diduga Selewengkan Anggaran, Gabungan LSM Laporkan 6 OPD Pringsewu ke Kejati Lampung
BANDAR LAMPUNG, mediaekspresi.id – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) resmi melaporkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Indikasi Mark-Up dan Pengkondisian Proyek
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam terhadap sejumlah paket kegiatan di enam satuan kerja tersebut. Pihaknya mengaku menemukan ketidakwajaran yang mengarah pada praktik korupsi.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up pada belanja rutin hingga dugaan pengkondisian proyek fisik. Seluruh data pendukung telah kami serahkan ke Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Andre saat ditemui di depan Gedung Kejati Lampung.
Senada dengan Andre, Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, merincikan bahwa objek laporan mencakup berbagai pos anggaran, mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), biaya perjalanan dinas, hingga proyek konstruksi fisik.
Rincian OPD dan Poin Keberatan Pelapor
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan, berikut adalah poin-poin krusial yang dipersoalkan oleh gabungan LSM:
• Satuan Kerja (OPD)
• Poin Keberatan / Anggaran Disorot
• Dinas Pendidikan & Kebudayaan
Tingginya biaya rutin ATK/cetak miliaran rupiah dan 5 proyek rehab sekolah (Rp500-800 juta/paket) yang diduga bermasalah pada proses tender.
• Dinas Kesehatan
Proyek Relokasi Gedung Labkesda (Rp10,9 Miliar) dan pembangunan empat Puskesmas Pembantu (Pustu) yang pemenang tendernya dinilai perlu diaudit.
• Dinas PMP
Ketidakwajaran pada pos belanja barang untuk masyarakat (Rp1 Miliar) serta biaya perjalanan dinas dan konsumsi rapat.
• Dinas P3AP2KB
Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota mencapai Rp882 Juta dan belanja makan-minum rapat sebesar Rp541 Juta.
• Bagian Umum Setda
Pengeluaran boros pada Jamuan Tamu (Rp2,17 M), Perjalanan Dinas (Rp2 M), dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (Rp1,5 M).
• Bagian Kesra Setda
Harga sajadah tidak wajar (Rp180 Juta untuk 72 buah/Rp2,5 juta per unit) serta anggaran perjalanan dinas luar negeri (Rp278 Juta).
Desak Penyelidikan Menyeluruh
Dalam tuntutannya, LSM RUBIK dan GEMBOK meminta Kepala Kejati Lampung segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, baik kepada Kepala OPD terkait maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami ingin memastikan transparansi penggunaan uang rakyat. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pringsewu," tegas Fery Yulizar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.
Reporter: Juliansyah
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar