Lahan Warga Diduga Diserobot Ekskavator PT Padasa Enam Utama, Pemilik Lapor ke Polres Asahan
ASAHAN, MediaEkspresi.id – Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Satu unit ekskavator milik perusahaan perkebunan PT Padasa Enam Utama dilaporkan telah merusak lahan milik warga di Desa Teluk Dalam pada Sabtu (21/02/2026).
Pemilik lahan, Ade Damanik, menyatakan keberatan atas tindakan sepihak perusahaan yang dinilai telah menyerobot dan merusak tanaman di atas tanah miliknya. Ade menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas dan sah secara administrasi.
Kronologi dan Upaya Hukum
Menurut keterangan Ade, aktivitas alat berat milik PT Padasa Enam Utama tersebut dilakukan tanpa izin dan merusak batas-batas tanah serta vegetasi yang ada di sana. Atas kejadian ini, ia telah resmi melayangkan laporan ke Polres Asahan.
"Kami sudah melaporkan PT Padasa Enam Utama ke Polres Asahan terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Kami memegang legalitas yang jelas atas tanah ini," ujar Ade dalam keterangannya kepada awak media.
Desakan Kepada Pemerintah dan Aparat
Ade berharap pihak berwajib dan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat segera turun tangan guna memediasi dan menyelesaikan sengketa ini secara tegas. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar tidak terus dirugikan oleh pihak korporasi.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh pemilik lahan antara lain:
• Penyelesaian Damai: Berharap konflik tidak berlarut hingga memicu kericuhan atau memakan korban jiwa.
• Ketegasan Hukum: Meminta Polri bertindak profesional dalam memproses laporan pengaduan masyarakat.
• Intervensi Pemerintah: Meminta Pemkab Asahan melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT Padasa Enam Utama di wilayah tersebut.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada tindakan-tindakan di lapangan yang memicu konflik fisik. Kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan dan perusakan tersebut.
Reporter: Syam

Posting Komentar