Fitnah di Balik Konflik Lahan! Netap Ginting: “Kami Diancam Parang di Kebun Sendiri”
SUBULUSSALAM, MediaEkspresi.id – Polemik sengketa lahan sawit di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian memanas. Tokoh masyarakat, Ir. Netap Ginting, angkat bicara untuk membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilaporkan sejumlah warga Desa Lae Saga. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut adalah fitnah keji dan upaya pembunuhan karakter yang memutarbalikkan fakta di lapangan.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (24/02/2026), Netap menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, ia mengaku justru menjadi korban intimidasi dan pengancaman senjata tajam saat berada di lahan yang dikelolanya berdasarkan dokumen resmi.
"Tuduhan itu fitnah dan tidak berdasar. Faktanya, kamilah yang menjadi korban. Mereka masuk ke kebun kami tanpa izin, dan saat kami larang memanen, saya justru diancam dengan parang," tegas Netap.
Kronologi Pengancaman: "Ku Habisi Kau"
Menurut Netap, insiden bermula saat ia bersama tim mendatangi lokasi kebun sawit yang dikelola berdasarkan surat kuasa dari 14 pemilik lahan sah. Ketegangan terjadi ketika ditemukan pihak lain yang melakukan pemanenan tanpa izin di lokasi tersebut.
Dalam situasi yang memanas, Netap mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial M diduga mencabut parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah Netap sembari melontarkan ancaman pembunuhan.
"Dia menghunus parang dan mengayunkannya ke saya sambil berteriak, 'Ku habisi kau.' Itu adalah ancaman nyata yang menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi saya," ungkapnya.
Kesaksian di Lapangan
Pembelaan juga datang dari Muslim, seorang anggota PAM Swakarsa yang berada di lokasi saat kejadian. Ia memberikan kesaksian bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Netap Ginting.
"Tidak benar ada penganiayaan oleh Pak Netap. Justru beliau yang diancam. Saya melihat langsung saudara M menghunus parang saat perdebatan berlangsung," ujar Muslim memberikan kesaksian.
Klaim Legalitas Sejak 2012
Netap menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni surat kuasa dari 14 pemilik lahan dengan total 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma.
Legalitas ini diperkuat dengan akta notaris terbaru dari Notaris Aldi Subhan Lubis, SH., M.Kn, dengan nomor: 72/PDPSDBTAL-NOT/II/2026. Ia merinci bahwa lahan di Desa Lae Saga dan Desa Belukur Makmur tersebut telah dibayar lunas sejak 2012, lengkap dengan pembangunan parit batas (parit gajah) dan penanaman sawit oleh pemberi kuasa.
"Sangat tidak masuk akal jika kami yang memiliki legalitas jelas dan menanam sawit ini sejak 2012, justru dituduh mencuri di lahan sendiri," tambahnya.
Langkah Hukum: Laporan Balik ke Polres Subulussalam
Menyikapi intimidasi tersebut, pihak Netap Ginting menyatakan telah lebih dulu melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan pengancaman ke Polres Subulussalam. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta kepolisian melakukan penegakan hukum yang adil agar praktik premanisme dan fitnah seperti ini tidak terus berlanjut. Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menyerang nama baik seseorang dengan narasi sesat," tutup Netap.
Reporter: Sofyan

Posting Komentar