Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Lahan Sengketa, Perumahan Aqso Residence Bangkalan Disorot
BANGKALAN, MediaEkspresi.id - Pembangunan Perumahan Aqso Residence milik PT Sentral Bintang Mulia yang berlokasi di pusat Kota Bangkalan menuai kontroversi. Proyek perumahan tersebut diduga kuat berdiri di atas lahan sengketa berstatus tanah Eigendom dan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Legalitas Lahan Dipertanyakan
Kuasa Hukum pelapor, Imron, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, tanah berstatus Eigendom tidak diperbolehkan adanya bangunan rumah dalam bentuk apa pun di atasnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang masif.
"Saat ini sudah berdiri tujuh unit rumah yang telah ditempati, bahkan ada yang sudah lunas. Selain itu, ada empat unit rumah yang sudah dibayar uang mukanya dengan total mencapai Rp210.000.000 sejak tahun 2023 hingga 2026, namun hingga kini bangunan tersebut belum direalisasikan," ujar Imron kepada awak media, Jumat (20/02/2026).
Imron menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa perjanjian yang ditandatangani oleh Komisaris Utama PT Sentral Bintang Mulia, Bapak Hendra, serta diketahui oleh para saksi. Upaya koordinasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun menurutnya pihak pengembang memberikan respon yang kurang kooperatif.
Dinas Terkait Mengaku Tak Terima Berkas
Dugaan pelanggaran perizinan semakin kuat setelah dilakukan konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan:
• Dinas PRKP: Melalui salah satu Kepala Bidang (Kabid), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada berkas perizinan masuk atas nama pengembang tersebut.
• Dinas PUPR: Pihak PUPR juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun. Meski sistem perizinan kini melalui Online Single Submission (OSS), pihak dinas akan melaporkan temuan ini kepada Kepala Dinas untuk tindak lanjut lebih dalam.
Tudingan Pembiaran oleh Aparat Penegak Perda
Aktivis dari Pemuda Bangkalan HK turut angkat bicara mengenai mandegnya pengawasan di lapangan. Berdasarkan investigasi timnya, penghuni perumahan menyebut pembangunan sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait.
"Seolah-olah Satpol PP, DLH, Dinas Perizinan, hingga BPN tutup mata. Bangunan ini berdiri di lahan sengketa dan tanpa izin resmi, tapi sangat berani direalisasikan tanpa ada teguran," tegas perwakilan Pemuda Bangkalan HK.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bangkalan, mengingat status lahan yang dianggap bermasalah namun tetap dipasarkan kepada masyarakat luas. Pihak korban berharap ada keadilan dan kepastian hukum terkait hak milik dan uang muka yang telah mereka setorkan.
Reporter : Rusdiyanto

Posting Komentar