Diduga Berdiri di Lahan Pengairan, Keberadaan Kandang Ayam Kapasitas 40 Ribu Ekor di Tirtamulya Jadi Sorotan
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Keberadaan sebuah fasilitas peternakan ayam berskala besar di Dusun Bakan Cau, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memicu perhatian publik. Pasalnya, bangunan permanen dua lantai tersebut diduga berdiri di atas lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan berdekatan dengan jalur infrastruktur energi nasional.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), kandang dengan dimensi panjang sekitar 100 meter dan lebar 12 meter tersebut diketahui memiliki kapasitas tampung mencapai 40.000 ekor ayam.
Operasional Berbasis Investasi
Pengurus kandang, Arifin, menjelaskan bahwa usaha peternakan ini dikelola oleh sebuah perusahaan berbentuk CV dengan nama Berkah Grup. Menurutnya, model bisnis yang dijalankan bersifat investasi kolektif.
"Setahu saya ini berbentuk CV, semacam investasi, jadi bukan milik satu orang. Nama CV-nya Berkah Grup. Di lokasi ini kapasitasnya 40 ribu ekor," ujar Arifin.
Ia menambahkan bahwa grup perusahaan tersebut memiliki jaringan yang luas, mencakup puluhan lokasi di berbagai daerah seperti Bekasi dan Karawang, dengan kapasitas produksi yang bervariasi antara 10.000 hingga 80.000 ekor per titik. Meski demikian, Arifin mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspek legalitas lahan maupun kelengkapan izin operasional.
Respons Otoritas Setempat dan Pihak Terkait
Menanggapi hal tersebut, Maman Kadarusman, S.Sos., MP Kecamatan Tirtamulya, menyatakan bahwa laporan mengenai keberadaan kandang ayam di wilayahnya memang rutin diterima. Namun, pihak kecamatan belum bisa memastikan status perizinan khusus untuk lokasi di Bakan Cau tersebut.
"Kami belum mengetahui secara pasti apakah sudah berizin atau belum. Sebagai perbandingan, untuk lokasi lain seperti di Bojong, itu memang terpantau lengkap karena setiap tahun izin lingkungannya ditandatangani warga dan kepala desa," jelas Maman.
Di sisi lain, kekhawatiran mengenai keamanan infrastruktur energi sempat mencuat karena lokasi kandang yang berdampingan dengan area pipa gas. Namun, pihak Five Line Pertamina Gas, Abdurahman, memberikan klarifikasi melalui sambungan pesan singkat.
"Lokasi kandang ayam tersebut berada di luar jalur pipa Pertamina. Posisinya cukup jauh dari area kami," tegas Abdurahman.
Isu Legalitas Lahan dan Lingkungan
Meski pihak Pertamina telah memberikan klarifikasi, isu mengenai penggunaan lahan pengairan milik negara tetap menjadi poin krusial. Keberadaan bangunan permanen di atas lahan pengairan berpotensi menabrak aturan tata ruang dan fungsi irigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola CV Berkah Grup belum memberikan keterangan resmi terkait izin pemanfaatan lahan pengairan maupun izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk operasional peternakan tersebut. Warga berharap pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan dinas terkait, segera melakukan peninjauan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
• Red/Jo
.jpg)
Posting Komentar