Korpri Karawang Targetkan Dana Kadeudeuh Purna ASN Cair Sebelum Lebaran 2026
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang berkomitmen mempercepat penyaluran uang kadeudeuh bagi purna Aparatur Sipil Negara (ASN). Targetnya, dana apresiasi tersebut sudah mulai dicairkan secara bertahap sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Keputusan ini menjadi poin utama dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang dihadiri oleh seluruh unit Korpri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, perwakilan PDKT, hingga perwakilan purna ASN di Galeri Pemda Karawang, Jumat (27/2/2026).
Revitalisasi Kebijakan Melalui Muslub
Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, menjelaskan bahwa Muslub ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum program kerja kepengurusan saat ini.
"Melalui Muslub ini, kita sepakat mencabut keputusan lama dan menetapkan kebijakan baru yang menjadi landasan operasional ke depan agar lebih transparan dan akuntabel," ujar Asip.
Rincian Anggaran dan Skema Penyaluran
Meski menargetkan pencairan segera, Asip mengakui adanya tantangan finansial. Saat ini, dana yang tersedia di kas Korpri berjumlah Rp10,2 miliar, sedangkan total kebutuhan anggaran mencapai Rp13,5 miliar.
Berikut adalah detail data penerima dan rencana alokasi:
• Total Penerima: 1.930 orang (terdiri dari purna ASN tahun 2024 hingga awal 2026).
• Nominal per Peserta: Rp7.000.000.
• Estimasi Kekurangan: Rp3,2 miliar.
Kekurangan anggaran tersebut rencananya akan ditutupi melalui penyelesaian aset organisasi yang saat ini tengah dalam proses penanganan hukum di Kejaksaan.
Jadwal Tahapan Pencairan
Korpri Karawang telah menyusun lini masa agar proses distribusi berjalan tepat waktu:
• 1 – 8 Maret 2026: Proses administrasi dan verifikasi data penerima.
• 9 Maret 2026: Pemulangan dana (pencairan) tahap awal secara bertahap.
• Sebelum Lebaran: Target penyaluran bagi mayoritas purna ASN.
Pencairan akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening masing-masing penerima untuk menjamin transparansi, bekerja sama dengan Diskominfo Karawang dan Bank BJB.
Ketentuan bagi Ahli Waris
Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, hak uang kadeudeuh tetap akan diberikan melalui ahli waris yang sah. Syarat utamanya adalah melampirkan dokumen keterangan waris resmi dari pihak desa dan kecamatan setempat.
"Kami memohon maaf karena keterbatasan kondisi keuangan saat ini belum bisa memenuhi seluruhnya secara sekaligus. Namun, kami berupaya maksimal agar sebelum Lebaran, dana ini sudah mulai tersalurkan," tutup Asip.
• Red

Posting Komentar