Sengkarut Distribusi Pupuk Karawang: Klaim Stok Aman di Tengah Jeritan Ketimpangan Jatah Petani
KARAWANG, mediaekspresi.id – PT Pupuk Indonesia mengklarifikasi keluhan para petani di Kecamatan Purwasari, Karawang, terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi pada awal musim tanam tahun ini. Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa kondisi yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan keterlambatan distribusi akibat adanya perubahan skema penyaluran.
Staf AAE Pupuk Indonesia, Reviana Santika Dora, menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan alur distribusi dari pabrik ke tingkat pengecer. Jika sebelumnya PT Pupuk Kujang mengirimkan stok ke tiga distributor di Karawang, kini pihak kios atau pengecer diwajibkan mengambil langsung ke pabrik.
“Yang terjadi bukan kelangkaan, melainkan perubahan mekanisme. Sekarang kios-kios yang harus mengambil langsung ke pabrik. Hal inilah yang memicu adanya jeda waktu atau keterlambatan sampai ke tangan petani,” ujar Reviana saat ditemui di Kantor UPTD Pertanian Purwasari, Sabtu (24/1/2026).
Digitalisasi dan Verifikasi KTP
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Reviana menyebutkan bahwa penebusan pupuk kini berbasis data digital yang ketat. Petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi untuk diverifikasi melalui sistem pemindaian barcode.
Ia juga menjamin tidak ada pengalihan stok antarwilayah karena sistem penebusan bagi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) telah dikunci sesuai kuota kecamatan masing-masing. "Penebusan sudah terkunci untuk kecamatan mana dan berapa jumlahnya. Tidak bisa dialihkan," tegasnya.
Data vs Realita Lapangan
Senada dengan pihak produsen, Kepala UPTD Pertanian Purwasari, Dani Mulyana, S.P., M.P., memastikan stok pupuk untuk lahan seluas 1.169 hektare di wilayahnya dalam kondisi aman. Dengan kebutuhan rata-rata 275 kg Urea dan 250 kg NPK per hektare, penyaluran di tujuh kios yang melayani delapan desa diklaim masih terkendali.
Namun, pernyataan otoritas berbanding terbalik dengan keresahan di tingkat bawah. Petani mengeluhkan proses administratif dan perubahan skema yang membuat pupuk tak kunjung tersedia saat lahan sudah siap tanam.
Selain faktor keterlambatan, muncul persoalan mengenai proporsionalitas jatah pupuk. Salah seorang petani di Purwasari mengeluhkan adanya ketimpangan distribusi yang tidak sesuai dengan luas lahan yang digarap.
"Tidak merata. Ada yang sawahnya luas tapi dapat sedikit, ada yang sawahnya sempit malah dapat banyak (Tesarua menangna, aya loba, aya nu saetik sawahna menang loba)," keluh petani tersebut kepada awak media, Kamis (22/1).
Ia menambahkan, jatah yang diterimanya turun drastis. Dari yang biasanya mampu mengamankan stok hingga satu ton untuk satu hektare, kini ia hanya mendapatkan jatah 2,5 kuintal. Jumlah tersebut dinilai jauh dari kebutuhan ideal tanaman yang mencapai 5 hingga 6 kuintal.
Antisipasi dan Sanksi
Menanggapi dinamika tersebut, Dani Mulyana meminta pemilik kios untuk lebih proaktif dan mampu memprediksi kebutuhan petani sebelum memasuki puncak musim tanam. Ia menegaskan agar kios tidak menunggu petani panik baru melakukan penebusan ke pabrik.
Terkait potensi penyelewengan, pihak UPTD tidak segan merekomendasikan sanksi berat. "Jika ada kios yang menjual keluar dari wilayah haknya, itu kewenangan Pupuk Indonesia untuk menindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin kerja sama," pungkas Dani.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi tata kelola pupuk bersubsidi. Di tengah upaya digitalisasi dan penertiban administrasi, pemerintah dan produsen dituntut untuk tetap menjamin ketersediaan barang secara tepat waktu, mengingat siklus biologis tanaman tidak bisa menunggu proses birokrasi.
• Red

Posting Komentar