Pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar Ditolak Ormas Islam di Karawang

RDP Gabungan Komisi l, Komisi ll DPRD Karawang dan Ormas Islam
Ekspresi KARAWANG - Gelombang penolakan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, yang membahas rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theatre Night Mart, Selasa (13/1/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri itu digelar menyusul surat resmi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu tertanggal 10 Desember 2025. Sejak awal forum, perwakilan ormas Islam menyatakan penolakan total terhadap rencana pendirian tempat hiburan malam tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat, serta dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam aspek perizinan.
Ketegangan dalam forum menguat setelah terungkap bahwa pengelolaan Theatre Night Mart berada di bawah PT Anak Muda Karawang. Fakta tersebut justru menambah kecurigaan sejumlah Ormas Islam yang menilai terdapat upaya mengemas hiburan malam dengan label restoran dan bioskop untuk menghindari regulasi serta membentuk opini publik.
Perwakilan Muhammadiyah, Ahmad Novi dari Al Ikhtisom menegaskan, agar DPRD dan Pemerintah Daerah tidak berlindung semata di balik prosedur administratif.
"Jangan biarkan fasilitas maksiat itu berdiri di Karawang. Ini bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan agama," ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Persatuan Islam (Persis) yang mengingatkan potensi dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Menurut mereka, dampak tersebut tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat secara luas.
"Jika ini dibiarkan, yang menanggung akibatnya bukan hanya pengusaha, tetapi seluruh masyarakat. Jangan sampai muncul konflik sosial yang lebih besar," kata perwakilan Persis.
Penolakan keras juga disampaikan Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang, Tomi Miftah Farid. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi dan menyebut penolakan tersebut sebagai amanah ulama.
"Kami diperintahkan untuk mencegah kemungkaran. Tidak ada negosiasi dan kami akan terus menolak hingga rencana ini dibatalkan," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari GP Ansor menilai penggunaan istilah 'resto' atau 'konsep kreatif' hanya menjadi kamuflase dari praktik hiburan malam yang dinilai tidak memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final. Namun, penolakan tegas dari berbagai elemen Ormas Islam menjadi sinyal kuat adanya tekanan publik terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Mereka menegaskan, apabila izin tetap diberikan, gelombang penolakan dipastikan akan terus berlanjut dan berpotensi meluas di tengah masyarakat. (Red)
Posting Komentar