Headline
Pemerintahan
Ekspresi Kuningan - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem di Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan, Selasa,13/1/2026.
Sidak Telaga Remis dan Telaga Nilem di Cikalahang, oleh Bbws Pastikan Legalitas Pengambilan Air PDAM Tirta Kemuning Dievaluasi
Ekspresi Kuningan - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem di Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan, Selasa,13/1/2026.
Sidak dilakukan bersama Pemerintah Desa Cikalahang dengan pendampingan Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.
Langkah ini diambil untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindaklanjuti pemanfaatan sumber daya air oleh PDAM Tirta Kemuning, khususnya menyangkut aspek legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat desa.
Di lokasi, tim BBWS melakukan pemeriksaan debit air, kondisi fisik mata air, serta lingkungan sekitarnya. Selain itu, dilakukan pencocokan pemanfaatan air di lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak pemanfaatan air untuk kepentingan umum, namun menuntut kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.
“Kami tidak anti terhadap PDAM atau pelayanan publik, tetapi izin dan mekanisme pengelolaannya harus jelas. Jangan sampai masyarakat kami justru terdampak kekurangan air,” ujar Kusnan.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berasaskan keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas.
Undang-undang tersebut menempatkan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya air, termasuk oleh badan usaha milik daerah, wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
BBWS akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM Tirta Kemuning untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif maupun substansi pemanfaatan air.
Dalam kesempatan yang sama,Kuwu Kusnan menyampaikan apresiasi kepada BBKH Untag Cirebon yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Pendampingan ini penting agar aspirasi dan hak masyarakat tetap diperjuangkan secara konstitusional dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Menurut Kusnan, pendampingan hukum menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat desa atas sumber daya air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan warga.
“Air adalah hak dasar masyarakat. Pengelolaannya harus adil, transparan, dan tidak merugikan desa sebagai wilayah sumber,” tambahnya.
Sidak BBWS ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban pemanfaatan sumber daya air di wilayah Desa Cikalahang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengelolaan air benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Amin)
Via
Headline


Posting Komentar