Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Sidak Telaga Remis dan Telaga Nilem di Cikalahang, oleh Bbws Pastikan Legalitas Pengambilan Air PDAM Tirta Kemuning Dievaluasi
Headline Pemerintahan

Sidak Telaga Remis dan Telaga Nilem di Cikalahang, oleh Bbws Pastikan Legalitas Pengambilan Air PDAM Tirta Kemuning Dievaluasi

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ekspresi Kuningan -
 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem di Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan, Selasa,13/1/2026.

Sidak dilakukan bersama Pemerintah Desa Cikalahang dengan pendampingan Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.

Langkah ini diambil untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindaklanjuti pemanfaatan sumber daya air oleh PDAM Tirta Kemuning, khususnya menyangkut aspek legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat desa.

Di lokasi, tim BBWS melakukan pemeriksaan debit air, kondisi fisik mata air, serta lingkungan sekitarnya. Selain itu, dilakukan pencocokan pemanfaatan air di lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak pemanfaatan air untuk kepentingan umum, namun menuntut kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.

“Kami tidak anti terhadap PDAM atau pelayanan publik, tetapi izin dan mekanisme pengelolaannya harus jelas. Jangan sampai masyarakat kami justru terdampak kekurangan air,” ujar Kusnan.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berasaskan keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas.



Undang-undang tersebut menempatkan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya air, termasuk oleh badan usaha milik daerah, wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

BBWS akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM Tirta Kemuning untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif maupun substansi pemanfaatan air.

Dalam kesempatan yang sama,Kuwu Kusnan menyampaikan apresiasi kepada BBKH Untag Cirebon yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Pendampingan ini penting agar aspirasi dan hak masyarakat tetap diperjuangkan secara konstitusional dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.

Menurut Kusnan, pendampingan hukum menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat desa atas sumber daya air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan warga.

“Air adalah hak dasar masyarakat. Pengelolaannya harus adil, transparan, dan tidak merugikan desa sebagai wilayah sumber,” tambahnya.

Sidak BBWS ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban pemanfaatan sumber daya air di wilayah Desa Cikalahang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengelolaan air benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Amin)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Siap Maju Pilkades Pantai Bakti 2026, Bang Dayat Usung Misi Tertibkan Status Tanah

MEDIA EKSPRESI- 20.06.00 0
Siap Maju Pilkades Pantai Bakti 2026, Bang Dayat Usung Misi Tertibkan Status Tanah
BEKASI, MediaEkspresi.id  — Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 mulai terasa hangat di Kabupaten Bekasi. Salah satu…

Most Popular

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi