Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!
Headline Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

Ekspresi
- Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait Dana Desa tahun anggaran 2026, penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa (DD) benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman krusial bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Tujuannya jelas, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas nasional, bukan untuk membiayai beban birokrasi desa

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan DD.

Berdasarkan aturan tersebut, Dana Desa dilarang digunakan untuk :

1. Honorarium: Pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Jaminan Sosial: Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Pembangunan Kantor: Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal Rp25.000.000.

5. Bimtek Lokal: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur desa di lingkup internal.

6. Studi Banding: Penyelenggaraan Bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Utang Masa Lalu: Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

8. Bantuan Hukum Pribadi: Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

• Pri

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2

MEDIA EKSPRESI- 00.32.00 0
Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjajaki kerja sama dengan IPB University untuk merancang program beasiswa Strata Dua (S…

Most Popular

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi