Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!
Headline Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

Ekspresi
- Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait Dana Desa tahun anggaran 2026, penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa (DD) benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman krusial bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Tujuannya jelas, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas nasional, bukan untuk membiayai beban birokrasi desa

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan DD.

Berdasarkan aturan tersebut, Dana Desa dilarang digunakan untuk :

1. Honorarium: Pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Jaminan Sosial: Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Pembangunan Kantor: Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal Rp25.000.000.

5. Bimtek Lokal: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur desa di lingkup internal.

6. Studi Banding: Penyelenggaraan Bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Utang Masa Lalu: Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

8. Bantuan Hukum Pribadi: Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

• Pri

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Label

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!

MEDIA EKSPRESI- 21.52.00 0
Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Ini Larangannya !!!
Ilustrasi Ekspresi - Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait Dana Desa tahun anggaran 2026, penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa…

Most Popular

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00
Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

22.10.00
Perduli Kemanusiaan, Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa barat Serahkan Bantuan Tunai Korban Bencana di Tapanuli Utara

Perduli Kemanusiaan, Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa barat Serahkan Bantuan Tunai Korban Bencana di Tapanuli Utara

21.59.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00
Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

22.10.00
Perduli Kemanusiaan, Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa barat Serahkan Bantuan Tunai Korban Bencana di Tapanuli Utara

Perduli Kemanusiaan, Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa barat Serahkan Bantuan Tunai Korban Bencana di Tapanuli Utara

21.59.00

Berita Terpopuler

Jawaban Kontroversial Koorwilcambidik : Asesmen Kepsek SDN Cilamaya Wetan Dijawab dengan “Mual dan Pusing”

Jawaban Kontroversial Koorwilcambidik : Asesmen Kepsek SDN Cilamaya Wetan Dijawab dengan “Mual dan Pusing”

09.25.00
Temuan BPK 15 Paket Proyek di Bidang Jalan dan Jembatan,Dinas Pupr Karawang Bungkam

Temuan BPK 15 Paket Proyek di Bidang Jalan dan Jembatan,Dinas Pupr Karawang Bungkam

20.11.00
Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 3
  • Peristiwa 2
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi