Pasang CCTV di 100 Titik, Pelanggar Perda Siap-Siap Disanksi Tegas
Ekspresi Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang semakin serius memperketat pengawasan keamanan dan kebersihan kota.Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, CCTV di 100 titik akan segera dipasang di lokasi-lokasi strategis di seluruh penjuru kota, Senin,12/1/2026
Rencana ini dimatangkan dalam rapat koordinasi pemetaan titik CCTV yang digelar di Kantor Dinas Kominfo Palembang,rapat ini diikuti oleh sejumlah OPD yakni Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri, S.IKom., menjelaskan pemasangan CCTV ini bukan sekadar alat pantau biasa.Teknologi ini akan menjadi “mata” pemerintah untuk memantau berbagai permasalahan kota.
“Kenapa kita berkoordinasi? Karena satu CCTV ini punya fungsi ganda. Selain memantau keamanan juga untuk memantau titik pembuangan sampah liar, titik banjir, hingga arus lalu lintas. Untuk keamanan, kita minta masukan dari Polresta dan Satpol PP untuk menentukan titik mana yang paling krusial,” ujar Adi.
Saat ini, Palembang sudah memiliki 41 CCTV, di mana 30 di antaranya sudah bisa diakses secara live oleh masyarakat.Selain menambah unit baru, sambung Adi, Dinas Kominfo Palembang juga tengah menyiapkan Command Center.
Pusat kendali ini nantinya tidak hanya memantau layar CCTV, tapi juga menjadi pusat pengaduan masyarakat dan integrasi pelayanan kelurahan sesuai arahan Wali Kota (Wako) Palembang.
Langkah ini disambut baik oleh Satpol PP Kota Palembang. Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr Herison menegaskan, kehadiran CCTV ini akan mempermudah penegakan Perda No 3/2015.
Beberapa titik yang menjadi prioritas usulan Satpol PP meliputi daerah rawan kriminalitas, lokasi balap liar, anak jalanan hingga titik pembuangan sampah sembarangan yang sering viral di media sosial.
“Kawasan yang krusial diantaranya di Kawasan Air Mancur dan Jembatan Ampera, Simpang Talang Kelapa, Macan Lindungan dan Simpang Bandara, Angkatan 45, BKB,” terangnya.
Selain itu, lanjut Herison, di kawasan lokasi rawan buang sampah liar juga diusulkan.Bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan, Herison memperingatkan rekaman CCTV bisa menjadi dasar untuk pemberian sanksi.
“Jika ada pelanggaran yang terpantau, personel kami akan langsung mendatangi lokasi. Kita akan lakukan sidang yustisi dan pelaku akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.(Jeff)

Posting Komentar