Headline
Pendidikan
Ragam
KARAWANG, mediaekspresi.id – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Bayur Kidul I, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru.
Komite SDN Bayur Kidul I Akui Pengadaan LKS, Praktisi Hukum: Jelas Tabrak Regulasi
![]() |
| Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sekaligus praktisi hukum, H. Nanang Komarudin, SH., MH |
KARAWANG, mediaekspresi.id – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Bayur Kidul I, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru.
Pihak Komite Sekolah secara terbuka melalui unggahan di media sosial YouTube membenarkan adanya pengadaan buku tersebut, meski mengeklaim langkah itu diambil atas keinginan wali murid.
Pengakuan Komite dan Realita di Lapangan
Dalam pernyataannya, perwakilan Komite Sekolah menegaskan bahwa pengadaan LKS dilakukan tanpa unsur paksaan dan pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam transaksi finansial. Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan beban biaya yang dirasakan orang tua siswa.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu wali murid berinisial MR mengungkapkan bahwa harga satu paket LKS bervariasi antara Rp70.000 hingga Rp90.000.
"Kemarin hari Senin, cucu saya diberikan empat buku dengan harga total Rp75.000," ujar MR kepada awak media, Selasa (27/01/2026).
Sorotan Hukum: Melanggar Permendikbud hingga Instruksi Bupati
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sekaligus praktisi hukum, H. Nanang Komarudin, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dalih "kesepakatan orang tua" tidak bisa menggugurkan aturan hukum yang berlaku.
Nanang memaparkan sejumlah dasar hukum yang dilanggar, di antaranya:
• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran atau bahan ajar.
• PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a: Pendidik, tenaga kependidikan, dan komite dilarang menjual buku pelajaran di satuan pendidikan.
• Instruksi Bupati Karawang No. 100.3.4.2/322/instp/2025: Secara spesifik melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS serta melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
"Larangan ini ada untuk menghindari pungutan liar. LKS seharusnya disediakan melalui mekanisme yang sah, bukan dijual oleh pihak ketiga atau komite. Kami mendesak Dinas Pendidikan bertindak tegas demi efek jera," tegas Nanang.
Respons Disdikpora Karawang
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Wawan, merespons singkat temuan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan akan menjadikan pengakuan komite tersebut sebagai poin evaluasi.
"Itu menjadi bahan tindak lanjut dinas," tulis H. Wawan pada Selasa (27/01/2026).
Kini, integritas pendidikan di Karawang dipertaruhkan. Publik menantikan langkah konkret dari Disdikpora untuk menertibkan praktik yang diduga kuat menabrak Instruksi Bupati dan regulasi nasional tersebut.
• Red
Via
Headline

Posting Komentar