Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pendidikan Ragam Komite SDN Bayur Kidul I Akui Pengadaan LKS, Praktisi Hukum: Jelas Tabrak Regulasi
Headline Pendidikan Ragam

Komite SDN Bayur Kidul I Akui Pengadaan LKS, Praktisi Hukum: Jelas Tabrak Regulasi

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sekaligus praktisi hukum, H. Nanang Komarudin, SH., MH

KARAWANG, mediaekspresi.id
– Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Bayur Kidul I, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru.

Pihak Komite Sekolah secara terbuka melalui unggahan di media sosial YouTube membenarkan adanya pengadaan buku tersebut, meski mengeklaim langkah itu diambil atas keinginan wali murid.

Pengakuan Komite dan Realita di Lapangan

Dalam pernyataannya, perwakilan Komite Sekolah menegaskan bahwa pengadaan LKS dilakukan tanpa unsur paksaan dan pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam transaksi finansial. Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan beban biaya yang dirasakan orang tua siswa.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu wali murid berinisial MR mengungkapkan bahwa harga satu paket LKS bervariasi antara Rp70.000 hingga Rp90.000.

"Kemarin hari Senin, cucu saya diberikan empat buku dengan harga total Rp75.000," ujar MR kepada awak media, Selasa (27/01/2026).

Sorotan Hukum: Melanggar Permendikbud hingga Instruksi Bupati

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Maskar Indonesia sekaligus praktisi hukum, H. Nanang Komarudin, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dalih "kesepakatan orang tua" tidak bisa menggugurkan aturan hukum yang berlaku.

Nanang memaparkan sejumlah dasar hukum yang dilanggar, di antaranya:

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran atau bahan ajar.

• PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a: Pendidik, tenaga kependidikan, dan komite dilarang menjual buku pelajaran di satuan pendidikan.

• Instruksi Bupati Karawang No. 100.3.4.2/322/instp/2025: Secara spesifik melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS serta melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

"Larangan ini ada untuk menghindari pungutan liar. LKS seharusnya disediakan melalui mekanisme yang sah, bukan dijual oleh pihak ketiga atau komite. Kami mendesak Dinas Pendidikan bertindak tegas demi efek jera," tegas Nanang.

Respons Disdikpora Karawang

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Wawan, merespons singkat temuan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan akan menjadikan pengakuan komite tersebut sebagai poin evaluasi.

"Itu menjadi bahan tindak lanjut dinas," tulis H. Wawan pada Selasa (27/01/2026).

Kini, integritas pendidikan di Karawang dipertaruhkan. Publik menantikan langkah konkret dari Disdikpora untuk menertibkan praktik yang diduga kuat menabrak Instruksi Bupati dan regulasi nasional tersebut.

• Red
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM dan Ormas di NTB Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap Kebijakan Negara

MEDIA EKSPRESI- 16.24.00 0
LSM dan Ormas di NTB Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap Kebijakan Negara
LOMBOK TENGAH, MediaEkspresi.id – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan perny…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi