Dilema Tata Kelola Wisata: Sunrise Land Lombok di Antara Tertib Aset dan Matinya Inisiatif Lokal

Ahmad Hadi Handayani : Penggiat wisata dan Pemandu Geowisata
LOMBOK TIMUR, mediaekspresi.id – Transformasi pariwisata di Kabupaten Lombok Timur kini tengah berada dalam pusaran polemik. Kasus pengambilalihan pengelolaan destinasi wisata Sunrise Land Lombok (SLL) di Labuhan Haji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata memicu perdebatan hangat mengenai etika birokrasi dan perlindungan terhadap inisiatif pemuda lokal.
Dari Lahan Mangkrak Menjadi Destinasi Unggulan
Sejarah SLL merupakan potret nyata keberhasilan community-based tourism. Kawasan ini awalnya adalah proyek taman wisata tahun 2017 senilai miliaran rupiah yang berakhir mangkrak. Sebelum dikelola warga, lahan tersebut sempat menjadi "titik hitam" bagi aktivitas negatif dan kriminalitas.
Di bawah inisiasi pemuda lokal yang dipimpin oleh Qori’ Bayyinaturrosi (Bang Qori), wajah kumuh tersebut berubah total. Melalui modal swadaya, kreativitas, dan kerja keras, para pemuda setempat berhasil menyulap lahan terbengkalai menjadi destinasi populer yang mampu menyerap puluhan tenaga kerja lokal.
Benturan Administratif dan Tudingan Sabotase
Ketegangan memuncak saat Pemkab Lombok Timur menyatakan tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dinas Pariwisata berdalih pihak pengelola terlambat mengajukan perpanjangan.
Namun, pihak manajemen SLL membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan telah menyiapkan draf perpanjangan, namun proses tersebut diduga dibatalkan sepihak dan justru dibalas dengan surat perintah pengosongan area.
"Pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar pemilik lahan yang bersifat mengusir. Kebijakan tanpa masa transisi yang jelas ini mencederai kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal," ungkap Ahmad Hadi Handayani, penggiat wisata sekaligus Pemandu Geowisata.
Dampak dari ketidakpastian ini mulai terasa secara sosial. Sejumlah karyawan SLL yang kehilangan kepastian kerja dilaporkan terpaksa mencari penghidupan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI).
Gejolak Massa dan Isu Politik Patronase
Ketidakpuasan publik meletus dalam bentuk aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Investasi (APIPI). Aksi yang berlangsung berjilid-jilid dalam sepekan terakhir bahkan sempat diwarnai bentrokan fisik.
Massa aksi menuding adanya praktik "politik balas jasa" pasca-Pilkada di balik keputusan mendadak ini. Muncul dugaan kuat di masyarakat bahwa pengelolaan SLL akan dialihkan kepada investor luar atau kelompok kepentingan tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
"Jika pariwisata hanya dijadikan alat distribusi jabatan atau ruang bagi makelar proyek, maka narasi pemberdayaan masyarakat hanyalah retorika," tambah Hadi.
Preseden Buruk bagi Kreativitas Pemuda
Kasus SLL kini menjadi pertaruhan bagi citra Pemkab Lombok Timur. Keputusan untuk memutus kontrak pengelola yang telah merintis dari nol dinilai menjadi preseden buruk yang dapat mematikan semangat inovasi generasi muda di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah mediasi yang transparan dari pihak Pemkab untuk memastikan bahwa pembangunan pariwisata di Lombok Timur tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan penghargaan terhadap jasa para perintis lokal.
Oleh: Ahmad Hadi Handayani
Reporter: Kucay
Editor: Ata Priatna
Posting Komentar